Bontang, EKSPOSKALTIM – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyoroti penggunaan insinerator RSUD Taman Husada yang beroperasi tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan uji emisi tidak bisa menggantikan izin resmi.
“Saya baru tahu dari berita kalau insinerator itu tidak ada izinnya. RSUD tidak pernah melapor. Uji emisi bukan pengganti izin, jadi harus ada izin baru boleh beroperasi,” kata Agus Haris, Senin (15/9).
Selama izin belum keluar, RSUD harus bekerja sama dengan pihak lain agar limbah medis tidak menumpuk dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Ia mengapresiasi uji emisi rutin yang dilakukan RSUD, tetapi menekankan itu belum cukup.
“Ibarat kendaraan, meski lolos uji emisi, tapi kalau belum punya BPKB, STNK, dan SIM, tetap tidak boleh jalan. Sama halnya dengan insinerator ini,” ujarnya.
Pemkot, lanjut Agus Haris, akan mendorong percepatan izin penggunaan insinerator. “Bontang harus tetap ramah lingkungan dan sehat meski kota industri. Izin pengelolaan limbah jadi syarat mutlak,” tegasnya.
Baru tadi, RSUD Taman Husada kedapatan mengoperasikan insinerator tanpa izin. Asap hitam pekat dari alat itu dikeluhkan warga karena berdampak pada kesehatan. Beberapa warga dilaporkan terserang batuk, sesak napas, hingga infeksi paru, dan mendesak RSUD menghentikan operasi.

