PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wagub Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu atau Kena Sanksi

Home Berita Wagub Ingatkan Perusahaan ...

Wagub Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu atau Kena Sanksi
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan, seluruh perusahaan di Kaltim wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan mereka tepat pada waktunya.

Penegasan tersebut, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja dan/atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Dihadiri Wagub, Pangdam VI/Mlw dan Forkopimda Kaltim Deklarasi Bersama

"Sesuai Permenaker, maka THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebab THR merupakan hak karyawan," kata Hadi, baru-baru ini.

Menurut Hadi, pembayaran THR kepada karyawan atau buruh diberikan tepat waktu paling lambat sebelum H-7. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan lebaran dengan baik.

"Untuk upah karyawan terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Pemprov Kaltim selalu berupaya agar karyawan dan buruh mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraannya," ujarnya.

Soal besaran THR sendiri, lanjut Hadi, dapat disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji. Jika kurang dari masa kerja itu maka dihitung berdasarkan proposional masa kerjanya.Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ia menjelaskan, THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Relawan Prabowo-Sandi Aksi Damai di Bawaslu Kaltim

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Maka diberikan THR sebesar satu bulan upah (upah pokok) ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," tandasnya.

Jika ada perusahaan yang tak mengindahkan peraturan tersebut, Hadi menjamin akan ada sanksi yang akan diberlakukan terhadap perusahaan tersebut. Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi berupa denda, bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR. Bagi pekerja yang tak mendapatkan haknya bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasya. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :