EKSPOSKALTIM, Bontang- Sepanjang tahun 2016, Pengadilan Agama Kelas II Bontang mencatat sebanyak 139 kasus perceraian. Hal ini diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bontang , Haerul Aslam saat di jumpai Eksposkaltim di kantornya, Jalan Awang Long No. 69, Kota Bontang, Rabu (27/04/2016).
"Diperiode Januari sampai April 2016 ini, kita sudah menangani dan menyelesaikan sekitar 139 perkara," ungkapnya.
Setiap tahunnya, kata dia, Pengadilan Agama Kota Bontang menangani kasus perceraian tidak kurang dari lima ratus kasus. Namun menurutnya, untuk kasus seperti ini tidak dapat di prediksi. Pada umumnya, diakuinya, gugatan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan terhadap pihak laki-laki.
"Jika dibandingkan persentasenya sekitar 65 persen gugatan dilakukan pihak istri kepada suaminya. Dan biasanya, penyebab terjadinya perceraain karena Faktor ekonomi, yang membuat ketidak harmonisan dalam menjalani rumah tangga," paparnya.
Lanjut dia, dari total 139 perkara yang masuk, 89 kasus diantaranya merupakan Cerai Gugat (CG) atau dalam kata lain pihak istri yang menggugat suaminya. Sedangkan sisanya lima puluh kasus merupakan Cerai Talak (CT) atau pihak suami yang menceraikan istrinya. Dari kasus tersebut, lanjut ia menambahkan, tujuh puluh persen pasangan cerai karena masalah rumah tangga yang sudah tidak harmonis, dua puluh persen karena faktor ekonomi, dan sisanya sepuluh persen karena pria idaman lain (PIL) / wanita idaman lain (WIL).
“Jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian yang kami tangani mengalami penurunan, dimana angka perceraian pada tahun lalu di periode yang sama, yakni Januari hingga April 2015 hanya mencapai 157 kasus saja,” tambahnya.
Selain itu, untuk menekan angka perceraian, pihaknya senantiasa berusaha semaksimal mungkin melakukan mediasi terhadap kedua pasangan yang ingin bercerai. "Kami tetap mengedepankan mediasi bagi kedua belah pihak. Namun, keputusan tetap berada pada mereka," ujarnya.
Haerul berharap, kedepannya penguatan di bidang keagamaan dan kesejahteraan terhadap masyarakat perlu lebih ditingkatkan untuk menekan angka perceraian."Dengan adanya penguatan di bidang keagamaan, masyarakat akan berpikir lebih jauh untuk melakukan gugatan perceraian terhadap pasanganya," tutupnya. (*)

