PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

W Super Club Terancam Ditutup, DPRD Samarinda: Bereskan Dulu Izinnya

Home Berita W Super Club Terancam Dit ...

W Super Club Samarinda terancam ditutup terkait syarat yang bersifat prinsip belum dipenuhi.


W Super Club Terancam Ditutup, DPRD Samarinda: Bereskan Dulu Izinnya
W Superclub Samarinda disorot DPRD. DPRD meminta pemerintah menindaklanjuti temuan terkait belum tuntasnya Andalalin W Super Club agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Samarinda. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Perizinan W Super Club Samarinda masih menjadi sorotan. Setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengungkapkan bahwa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tempat hiburan malam tersebut masih dalam proses dan belum memperoleh persetujuan, kini perhatian datang dari DPRD Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa Andalalin merupakan salah satu persyaratan mendasar dalam proses perizinan yang tidak dapat diabaikan. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, maka kegiatan usaha seharusnya belum dapat dijalankan.

Ronal mengaku telah mengonfirmasi langsung informasi tersebut kepada Dishub Samarinda. Dari komunikasi itu, ia memperoleh penjelasan bahwa Andalalin W Super Club memang benar belum memiliki persetujuan.

"Dishub juga sudah menyatakan bahwasannya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses," ujarnya.

Menurut Ronal, Andalalin bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan bagian dari rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu usaha memperoleh rekomendasi untuk beroperasi.

"Jadi kalau belum ada salah satu ya tidak boleh," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan terdapat sejumlah persyaratan administratif maupun teknis yang wajib dipenuhi, mulai dari aspek bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen teknis lainnya.

Meski mendukung iklim investasi dan hak setiap warga untuk menjalankan usaha, Ronal menekankan bahwa seluruh pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat, capek lho, dan itu benar-benar produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai Andalalin termasuk persyaratan yang bersifat prinsip karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Tanpa kajian dampak lalu lintas yang memadai, berbagai risiko dapat muncul ketika sebuah usaha mulai beroperasi.

"Jadi hal prinsip yang menurut saya itu tidak bisa ditolerir, jangan ditolerir," tambahnya.

Di sisi lain, Ronal mengakui fenomena usaha yang telah beroperasi sebelum seluruh perizinan rampung menjadi perhatian DPRD sebagai lembaga pengawas. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan atau persoalan di lapangan.

"Jadi jangan menunggu ada suatu kejadian, akhirnya terkesan karena ada laporan baru bekerja. Padahal ini kan semuanya harus dimulai dengan komunikasi dan sinergitas," tegasnya.

Ronal juga menyoroti perlunya tindakan tegas apabila ditemukan persyaratan yang bersifat mutlak belum dipenuhi. Menurutnya, apabila OPD teknis menemukan adanya syarat prinsip yang belum lengkap, maka rekomendasi penghentian sementara kegiatan dapat diberikan kepada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.

"Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara," ujarnya.

Ia menambahkan regulasi telah mengatur tahapan sanksi yang dapat diterapkan secara bertingkat, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apabila pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bahkan, Ronal menilai pencabutan izin dapat menjadi langkah terakhir apabila pelaku usaha tetap mengabaikan kewajibannya.

"Kalau bandel-bandel ya cabut," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :