Pengungkapan sabu seberat 8,09 kilogram di Berau membuka dugaan keterlibatan seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Tarakan. Meski tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara, pria berinisial MK diduga masih mengendalikan distribusi narkoba ke Berau dan Bontang melalui telepon genggam.
EKSPOSKALTIM, Berau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 8 kilogram. Pengungkapan dilakukan dalam dua operasi penindakan pada 12 dan 13 Juni 2026, dengan empat tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 WITA di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG dan menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan pengungkapan tersebut langsung dikembangkan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.
"Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini," ujar Ridho lewat keterangan tertulis, ditulis Kamis (18/6/2026).
Tiga tersangka tambahan—berinisial JM, RM, dan AS—ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026). Dari penangkapan lanjutan ini, polisi kembali menyita sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
Secara keseluruhan, dari dua operasi tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di
MK telah divonis 11 tahun penjara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam, dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.
"Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG," jelas Ridho.



