Sabtu, 04 Juni 2016 20:20 WITA
EKSPOSKALTIM, Bontang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kammi alias Daeng Nai dan penjara 20 tahun bagi terdakwa Daeng Aro, Rabu (1/6/ 2016).
Editor : Maulana
Tags : \\

