EKSPOSKALTIM, Paser - Truk batu bara yang nekat melintasi jalan negara di Batu Kajang, Kabupaten Paser dibakar orang tak dikenal (OTK).
Pembakaran misterius ini terjadi di halaman kantor Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Senin dini hari (24/2).
Sebelumnya truk asal Kalimantan Selatan ini berhasil dijaring oleh warga. Mereka geram sebab praktik ini melanggar Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 tahun 2012.
Informasi pembakaran bermula pada pukul 02.37 dini hari ketika Kepala Keamanan Ketertiban Batu Sopang, Sulis menerima telepon dari anggotanya.
"Anggota saya yang ada di pos kecamatan kaget ada suara ledakan," jelas Sulis dihubungi media ini, Senin (24/2) siang.
Saat dihampiri, truk berkelir kuning yang memuat berton-ton batu bara itu sudah dalam kondisi terbakar. Api berkobar dan melumat bagian depan hingga merembet ke ban truk.
Tak lama berselang petugas damkar kecamatan menarik selang air dan berhasil memadamkan api. Namun mereka tak menemukan siapa pelaku pembakaran. Yang tertinggal hanya sebuah korek api berwarna merah.
"Tindaklanjutnya sudah ditangani Polres," kata dia.
Sulis mengaku sudah mengingatkan saat berdialog dengan warga. Bahwa kantor kecamatan tidak memiliki petugas keamanan.
"Semua piket pagi," kata dia. "[Mengamankan truk] ini di luar kemampuan kami," sambung dia.
Kasus ini tengah ditangani kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat bersabar diri menunggu hasil penyelidikan.
"[Siapa pembakarnya] masih dalam penyelidikan," jelas Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo via seluler.
Potensi meluas
Pengacara Publik LBH Samarinda Irfan Ghazi menduga ini upaya penghilangan barang bukti pelanggaran hauling.
"Kalau misalkan masyarakat mau, sudah dari kemarin kan dibakar," jelas dia, dihubungi terpisah.
Justru warga memilih kooperatif dan tidak anarkis dengan menyerahkan truk ini ke pihak kecamatan.
"Karenanya yang bertanggung jawab bukan lagi masyarakat karena sudah diserahkan," jelas Irfan.
Irfan mewanti-wanti polisi agar konflik tak meluas. Ia meminta polisi menjamin keamanan wilayah dan warga penolak hauling.
"Polisi harus bisa mengungkap secara terang benderang siapa pelaku pembakaran ini," jelasnya.
Peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 10 Tahun 2024 menjelaskan warga yang sedang melindungi ruang hidupnya tak bisa dipidana.
“Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
"Negara harus hadir. Jangan sampai tragedi Muara Kate terulang," sambungnya.
Sekadar tahu, truk batu bara terus menggunakan jalan raya Paser untuk hauling. Sejak akhir 2023 warga terus menolak. Tak pernah mempan.
Sudah tiga nyawa melayang. Dua warga tewas karena kecelakaan yang terkait truk batu bara. Sedangkan, satunya lagi tewas saat berjaga di posko anti-hauling di Muara Kate.
Pengadangan lalu dilakukan sekelompok emak-emak di Batu Kajang, 19 Februari. Sebuah truk berhasil terjaring lalu diserahkan ke kantor kecamatan.

