EKSPOSKALTIM, Kutim - Aparat Polsek Bengalon meringkus 3 (tiga) pelaku narkoba di Jalan Sebongkok Ujung, RT 09, RW 03, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon pada Minggu (29/1/17), sekitar pukul 14.30 wita.
Penangkapan pelaku yang berinisial TP (29), JD (21), dan RD (19) tersebut berkat laporan masyarakat setempat, tempat dimana pelaku tersebut diamankan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut pihak kepolisian Bengalon menyita beberapa barang bukti.
Dari tangan TP polisi mengamankan uang tunai senilai Rp295 ribu, 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1, 38 gram, 3 buah korek api, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 3 buah pipet kaca (2 panjang dan 1 pendek), 3 buah pipet plastik, 1 buah bulu landak yang ujungnya terdapat plastik, Plastik bekas sabu, Pisau Cutter warna biru.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku RD berupa 1 unit HP, 1 poket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.
Diceritakan Iptu Abdul Rauf, anggota Polsek Bengalon mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 12.00 Wita. Menindak lanjuti laporan itu, 7 personil Polsek Bengalon langsung terjun melakukan penyidikan.
“Polisi kemudian langsung melakukan pengerebekan dirumah TP,” tukasnya, Rabu (1/2/17).
Ketiga pelaku ini didapati sedang melakukan pesta narkoba di rumah TP. Sadar telah digrebek polisi, pelaku TP dan JD berusaha kabur melalui jendela kamar.
"Namun, kedua pelaku ini berhasil diamankan kembali oleh anggota yang bersiaga di luar rumah,” pungkasnya.
Sementara, RD yang berada di dalam kamar saat itu juga berhasil dimankan polisi. Saat digeledah, polisi menemukan 1 poket kecil Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana RD.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bengalon untuk dilakuan proses hukum lebih lanjut.

