Samarinda, EKSPOSKALTIM – Dua sosok baru muncul sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), operator alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.
Keduanya ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan pada 19 Juli 2025 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan diumumkan lewat akun resmi Instagram Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada Senin (21/7). “Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda,” tulis Gakkum.
Peran D cukup strategis karena menjabat sebagai direktur perusahaan yang terhubung langsung dengan aktivitas tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake. Sedangkan E berperan memastikan alat berat beroperasi di lapangan. Keduanya diyakini terlibat aktif dalam perambahan hutan yang sebelumnya dilaporkan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal. Ini bagian dari kolaborasi menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” tegas Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom.
Penyidikan masih berjalan. Gakkum menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dan melengkapi barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. “Benar, ada dua tersangka tambang ilegal yang dititipkan penahanannya di Polresta Samarinda,” kata Dicky. Ia menegaskan, penyidikan sepenuhnya ditangani Gakkumhut.
Sebelumnya, penyidik Polda Kaltim menetapkan R sebagai tersangka pada 4 Juli 2025. R disebut sebagai pemodal dan penanggung jawab utama tambang ilegal di KHDTK Lempake.
“R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pemodal sekaligus pelaksana tambang. Tapi detail belum bisa disampaikan karena masih dikembangkan,” ujar AKBP Melki Bharata, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, dalam rapat bersama DPRD Kaltim, Kamis (10/7).

