EKSPOSKALTIM, Jakarta - Tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga Kamis (5/2/2026) pagi belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum memutuskan status hukum mereka.
Ketiga orang tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Rabu (4/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo para pihak yang diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan masih berstatus terperiksa.
“Para pihak yang diamankan sejumlah tiga orang dan saat ini dilakukan pemeriksaan intensif. Konstruksi perkara dan status hukumnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi, Kamis (5/2).
Dari tiga orang yang terjaring OTT, satu di antaranya merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sementara dua lainnya adalah seorang pegawai pajak dan pihak swasta. Hingga kini, KPK belum mengumumkan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih. KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta, dengan nilai restitusi yang dipermasalahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK menegaskan penyitaan uang dan penangkapan dalam OTT belum serta-merta berarti penetapan tersangka. Penentuan status hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Penjelasan lengkap akan disampaikan sore ini,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. DJP memastikan akan kooperatif dan menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait status hukum para pihak yang diamankan.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers sore ini untuk mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk apakah ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.


