PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

OTT KPK di Banjarmasin, Dari Restitusi Sawit ke DP Rumah

Home Berita Ott Kpk Di Banjarmasin, D ...

Restitusi pajak sawit senilai puluhan miliar rupiah berubah menjadi pintu masuk praktik suap. KPK mengungkap aliran dana melalui invoice fiktif hingga berujung pada pembayaran uang muka rumah pejabat pajak di Banjarmasin.


OTT KPK di Banjarmasin, Dari Restitusi Sawit ke DP Rumah
KPK menyita barang bukti OTT dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan nominal uang sebesar Rp.1 miliar (Ashar/SinPo.id)

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Permohonan restitusi pajak sawit bernilai Rp48,3 miliar berubah menjadi pintu masuk suap berlapis. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin mengungkap alur uang “apresiasi” yang mengalir lewat invoice fiktif hingga digunakan untuk membayar uang muka rumah pejabat pajak.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini berawal dari permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam proses tersebut, pada November 2025, Mulyono diduga bertemu dengan pihak PT BKB. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

Permintaan itu kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan: Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk VNZ.

KPK mengungkap, dalam praktiknya DJD menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta oleh VNZ. Sementara Mulyono menerima Rp800 juta, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakan Rp300 juta untuk pembayaran uang muka rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Mulyono dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sedangkan VNZ sebagai pemberi. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2026 dan kembali menyingkap celah rawan korupsi dalam mekanisme restitusi pajak bernilai besar, khususnya di sektor berbasis sumber daya alam.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :