PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal NPK Cluster, PT PKT Klaim Ramah Lingkungan

Home Berita Soal Npk Cluster, Pt Pkt ...

Soal NPK Cluster, PT PKT Klaim Ramah Lingkungan
NPK cluster (ilustrasi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Departemen Hukum PT Pupuk Kaltim (PKT) angkat suara mengenai gugatan pemberian izin pembangunan empat pabrik di Kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE) oleh warga perumahan Temputu, Kelurahan Loktuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).    

Manajer Departemen Hukum PT PKT Sutrisna mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita akan ikuti semua prosedur, saat ini manajemen PKT sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili pada persidangan di PTUN nantinya," ucap Sutrisna kepada Ekspos Kaltim melalui telepon internet, Jumat(21/7) sore.   

Sutrisna menambahkan, pihaknya berkepentingan untuk mempertahankan izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang).  

Baca juga: Pemkot Bontang Libatkan DPD RI Cari Solusi Soal NPK Cluster

"Bahwa benar PT PKT sebagai Tergugat II Intervensi. PKT mengajukan diri karena berkepentingan untuk mempertahankan izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Pemkot Bontang," paparnya.    

Dirinya menampik jika pembangunan NPK Cluster dapat mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. "Dalam pembangunan pabrik yang direncanakan, semua memakai teknologi ramah lingkungan. Semua dampak yang ditimbulkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan," jelasnya.    

Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bontang, kata dia, menunjukkan bahwa semua ketentuan yang terkait dengan aspek teknis, aspek adminitrasi dan aspek sosialnya sudah terpenuhi.   

Adapun sebanyak delapan poin gugatan telah dilayangkan warga perumahan Temputu Loktuan, melalui perwakilan atas nama Miswanto, warga Jalan Kapal Pinisi, RT 45, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara ke PTUN Kaltim.   

Baca juga: PTUN Kaltim Rencanakan Pemanggilan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Pembangunan Pabrik NPK Chemical PT Pupuk Kaltim, Pabrik Pemurnian Gibs, dan Pabrik Asam Fosfat, dan Sulfat PT Kaltim Jordan Abadi dianggap akan berujung pada degradasi kualitas lingkungan sekitar.   

Baca Juga: Polemik Pembangunan NPK CLuster, Walikota Bontang Neni: Itu Biasa 

Keempat pabrik itu rencananya akan dibangun di atas lahan seluas, 29 hektare milik PT KIE, salah satu anak perusahaan dari PT PKT yang bergerak di bidang pengadaan lahan industri serta pengadaan fasilitas bagi perusahaan.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :