Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya membela masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan, meski dalam kasus nelayan Muara Badak ia memiliki catatan tersendiri.
Kementerian memastikan hasil investigasi atas dugaan pencemaran oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) segera diumumkan. Sejak akhir 2024, kerang darah milik ratusan nelayan mati massal di perairan Kutai Kartanegara. Laporan resmi sudah dilayangkan Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah ke Polda Kaltim, Kamis (5/6).
Data media ini, sebanyak 299 kepala keluarga dari enam desa pesisir terdampak. Wilayahnya membentang dari Tanjung Limau hingga Saliki, dengan lahan budidaya sekitar 1.000 hektare. Estimasi kerugian akibat gagal panen mencapai Rp68,4 miliar.
Menteri Hanif menyatakan timnya masih menunggu hasil laboratorium dari sampel ikan. “Dua minggu lagi sudah bisa disimpulkan. Proses ini penting agar ada dasar ilmiah,” ujarnya di Balikpapan, Jumat (4/7).
Ia menegaskan Kementeriannya akan mengawal proses hukum, termasuk memberi pendampingan kepada ahli maupun warga yang memperjuangkan lingkungan. “Kami akan bela semuanya, masyarakat, pengusaha, kelompok sosial, maupun saksi ahli yang diperkarakan karena membela lingkungan,” tegasnya.
Terkait kriminalisasi empat nelayan yang dituduh masuk objek vital nasional milik PHSS, Hanif mengingatkan bahwa aksi masyarakat boleh dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, selama dalam koridor hukum. Ia juga mengimbau warga tidak memasuki zona berbahaya tanpa izin.
"Saya sudah diskusi dengan gubernur, terkait objek vital nasional, tidak boleh diganggu. Kami akan backup semua yang dilakukan kelompok masyarakat di dalam mengingatkan kita semua terkait dengan kualitas lingkungan yang mungkin terganggu, tapi caranya harus mengikuti norma," jelasnya.
Empat nelayan yang dilaporkan PHSS adalah Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre. Mereka kini berstatus terlapor di Polres Bontang, dituduh menghasut dan memasuki pekarangan perusahaan saat aksi protes awal 2025.
Peneliti dari Nugal Institute, Merah Johansyah, mengecam proses hukum ini. Ia menilai warga tak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat, yang dijamin konstitusi dan UU No. 32/2009 tentang PPLH.
“Kalau polisi tetap proses, mereka bisa digugat balik. PHSS harus diusut atas dugaan pidana lingkungan,” ujar Merah, yang juga mantan Koordinator Nasional JATAM.
Senada, Herdiansyah Hamzah, akademisi Universitas Mulawarman, menyebut tindakan polisi “seperti masuk angin”. Ia menilai aparat gagal memahami konteks perjuangan warga.
“Pejuang lingkungan itu punya imunitas, mereka tidak bisa diproses pidana,” ujar Herdiansyah, merujuk Pasal 66 UU PPLH. Ia juga menyinggung Putusan PT Semarang No. 374/PID.SUS/2024 yang membebaskan aktivis Daniel Fritz Mauritz Tangkilisan dari semua dakwaan karena statusnya sebagai pejuang lingkungan.
Ia khawatir kriminalisasi ini disengaja untuk membungkam protes warga dan mengalihkan sorotan dari pencemaran oleh PHSS. “Jangan-jangan ini by design, untuk menenggelamkan kejahatan ekologis,” tegasnya.
Sementara itu, riset Fakultas Perikanan Unmul mengonfirmasi peningkatan bahan organik, lumpur pekat, serta infeksi bakteri dan parasit pada kerang darah. Temuan ini memperkuat dugaan pencemaran.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan pihaknya netral dan tengah memproses dua laporan: dari warga terhadap PHSS dan dari PHSS terhadap nelayan. “Semua kita proses agar berimbang,” katanya, Senin (23/6).
Namun hingga kini, laporan terhadap PHSS belum menunjukkan perkembangan. Sementara nelayan terus menjalani pemeriksaan.
“Kami sangat tertekan. Kami hanya ingin lingkungan kami pulih dan hidup kami kembali,” ujar Yusuf lirih. Ia berharap pemerintah benar-benar hadir membela rakyat kecil yang membela ruang hidupnya.

