PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Duit Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Mengalir ke Mana-Mana

Home Berita Duit Korupsi Batu Bara Ri ...

Banyak nama muncul sebagai penerima duit "metrik ton" eks Bupati Kukar Rita Widyasari. 


Duit Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Mengalir ke Mana-Mana
KPK terus menelusuri aliran dana hasil pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banyak pihak menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menduga aliran itu terkait penerimaan uang per metrik ton batu bara saat Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

“Terkait RW [Rita] ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya. Itu memang karena terkait dengan metrik ton, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, dikutip Rabu (25/11).

Namun, Asep tidak merinci siapa saja pihak yang dimaksud. “Kami terus melacaknya,” ujarnya. 

Sekadar tahu, KPK telah memeriksa sejumlah nama besar, seperti Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno; politikus NasDem Ahmad Ali; Dirjen Bea Cukai Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin; pengusaha batu bara sekaligus Ketua PP Kaltim Said Amin; serta pengusaha Robert Bonosusatya.

Rita sendiri telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 karena menerima gratifikasi Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar. Penyidikan TPPU terhadap Rita masih berjalan.

Penyidikan Melebar, Aset Disita Bertumpuk 

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari sebelum menjalani pemeriksaan KPK. Foto: Ist

Asep mengakui banyaknya penerima dana membuat pengembangan kasus berjalan lamban. Penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran uang dan memeriksa kembali hubungan tiap penerima dengan dugaan korupsi perizinan batu bara.

Ia menegaskan aset yang disita masih berada di rumah penyimpanan barang rampasan negara (rupbasan). Tidak ada pengembalian, termasuk kendaraan yang sebelumnya diambil dari rumah Japto.

Dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil: Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. KPK juga mengamankan uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penyitaan lainnya dilakukan di rumah Ahmad Ali. Penyidik mengambil uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek.

“Seingat saya belum ada yang dikembalikan. Tapi nanti kami cek, karena ini sudah ditaruh di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi,” kata Asep.

KPK sebelumnya menegaskan penyidikan dugaan penerimaan uang per metrik ton dalam ekspor dan eksplorasi batu bara menjadi pintu masuk pengembangan TPPU Rita. Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018 bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi perizinan dan proyek di Kukar dengan nilai mencapai Rp436 miliar. Rita kini masih menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :