PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Simpan Sabu dalam Dompet, Warga Muara Badak Dibekuk Polisi

Home Berita Simpan Sabu Dalam Dompet, ...

Simpan Sabu dalam Dompet, Warga Muara Badak Dibekuk Polisi
MJ (20), Pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Muara Badak, Selasa (31/1). (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Perang terhadap Narkoba terus dilakukan Polres Bontang bersama jajarannya. Indikasi peredaran gelap Narkoba terus diungkap seperti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Selasa (31/1/2017).

Jajaran Polres Bontang ini berhasil menangkap pelaku Narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 16, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyoni mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat Informasi dari seorang warga sekitar TKP yang enggan disebut namanya.

Dalam informasinya, warga tersebut menyampaikan jika saat ini di Jalan Sultan Hasanuddin ini berlangsung transaksi Narkoba, dimana ciri-ciri pelaku menggunakan baju berwarna orange.

"Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Muara Badak langsung bergerak mendatangi tempat dimaksud," Kata suyono

Sampai di TKP, polisi langsung membekuk seorang pria berinsial MJ (20), yang saat itu mengenakan baju orange, sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga tersebut.

"Waktu diperiksa, dibadan tersangka tidak diketemukan barang yang dicari. Tapi kami tidak tinggal diam, dan menemukan sebuah dompet warna coklat di samping pot bunga," pungkasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dompet tersebut miliknya. Pelaku pun tak bisa mengelak, saat polisi menyuruh pelaku membuka isi dompet.

“Dompet tersebut berisikan 2 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan 2 poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

Kini, pelaku dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi 4 poket Sabu seberat 1.41 gram, 1 buah HP merk SPC warna hitam, 1 buah dompet warna coklat diamankan di Polsek Muara Badak.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :