PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sidang ke-9 Muara Kate: Lobi Polisi Kembali Terungkap, Korban Selamat Justru Minta Tolong Terdakwa

Home Berita Sidang Ke-9 Muara Kate: L ...

Korban selamat Anson justru disebut sempat meminta pertolongan kepada Misran Toni sesaat setelah menyatakan dirinya tertembak.


Sidang ke-9 Muara Kate: Lobi Polisi Kembali Terungkap, Korban Selamat Justru Minta Tolong Terdakwa
Warga dan sejumlah relawan posko penolak aktivitas hauling yang mencaplok jalan negara di Muara Kate, perbatasan Kalsel-Kaltim memeluk terdakwa Misrantoni sebelum sidang ke-9 yang digelar Pengadilan Grogot, Senin (11/2). Foto: Dok. Koalisi Tolak Kriminalisasi Masyarakat Adat

EKSPOSKALTIM, Grogot - Saksi di tempat kejadian perkara pembunuhan Russell (60), aktivis penolak hauling batu bara yang mencaplok jalan negara di Muara Kate mengungkap sederet fakta mencengangkan dalam sidang ke-9 di Pengadilan Tanah Grogot, Senin (9/2).

Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Misrantoni (60) menyebut korban selamat Anson (55) justru sempat meminta pertolongan kepada Misran Toni sesaat setelah menyatakan dirinya tertembak pada malam penyerangan di Posko Muara Kate. Saksi juga mengungkap  adanya dugaan lobi-lobi aparat terkait aktivitas ilegal hauling batubara.

Sidang ke-9 perkara pembunuhan warga Muara Kate dimulai pukul 11.40 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Misran Toni. Tiga saksi diperiksa, yakni Ida (istri terdakwa), Andre (saksi di TKP), dan Josua (saksi di TKP).

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Ida dan Andre karena hubungan keluarga dengan terdakwa. Penasihat hukum menyatakan keduanya telah diperiksa dalam BAP dan Andre merupakan saksi langsung di lokasi kejadian. Majelis Hakim melanjutkan persidangan, dengan pemeriksaan Ida dilakukan secara tertutup karena memuat keterangan sensitif.

Dalam keterangannya, Andre menyampaikan bahwa pada malam kejadian ia tertidur di dalam posko bersama Reno dan Ricky. Ia terbangun karena teriakan Anson.

Menurut Andre, awalnya terdengar teriakan “HP meti”, lalu disusul pernyataan, “Bukan HP mati, tapi aku kena tembak.” Russell juga disebut menyampaikan bahwa dirinya terkena.

Andre mengaku hendak keluar mengejar pelaku, namun Anson meminta agar tidak keluar terlebih dahulu karena khawatir pelaku masih berada di sekitar lokasi. Andre tetap keluar menyusul Albert untuk mengambil mandau di mobil di seberang jalan, lalu kembali membantu Anson mengganti pakaian yang berlumuran darah.

Andre menyatakan bahwa Anson kemudian memintanya memanggil Misran Toni untuk membantu melakukan pengobatan tradisional atau “tawar darah”. Ia lalu menuju rumah terdakwa, membangunkannya, dan menyampaikan bahwa Anson terkena tembakan. Misran Toni datang ke posko dan, menurut Andre, menyatakan dalam bahasa Dayak bahwa dirinya tidak lagi mengetahui cara pengobatan tersebut.

Keterangan ini muncul dalam konteks perubahan keterangan Anson dalam proses penyidikan yang kemudian menyebut melihat langsung pelaku dan menunjuk Misran Toni.

Andre juga menerangkan bahwa Ricky telah berupaya menghubungi pihak Polsek, namun tidak mendapat respons. Pihak kepolisian disebut baru tiba sekitar pukul 11.00 WITA bersama tim INAFIS Polres. Sebelumnya, dua anggota TNI, Cuaca dan Ansari, datang setelah dihubungi warga.

Dalam sidang tersebut, Andre kembali menyampaikan adanya pertemuan dua hari sebelum penyerangan yang membahas rencana aksi tandingan terhadap Posko Tolak Hauling. Pertemuan itu disebut berlangsung di wilayah Busui dan dihadiri sejumlah organisasi kemasyarakatan. Nama anggota kepolisian Arif kembali disebut dalam konteks lobi agar warga menghentikan penahanan truk hauling, sebagaimana keterangan saksi pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, saksi Josua menyampaikan bahwa dua hari sebelum kejadian, Agustinus Luki alias Pajaji datang ke posko dan membuat video dukungan kepada warga. Namun pada 29 November 2024, Pajaji kembali dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Polda Kalimantan Selatan serta meminta perwakilan warga ikut bersamanya.

Menurut Josua, dirinya bersama Alison justru dibawa ke Balikpapan selama tiga hingga empat hari. Selama berada di Balikpapan, ia mengaku melihat Pajaji menghadiri pertemuan dengan salah satu calon wali kota dan menyampaikan permintaan dukungan dana sebesar Rp500 juta.

Karena tidak kunjung dibawa ke Polda Kalimantan Selatan, Josua menghubungi warga. Dalam perjalanan, rombongan disebut dicegat warga bersama dua anggota Koramil dan sempat terjadi cekcok. Keterangan tersebut, menurut Josua, telah disampaikan dalam BAP. Ia juga menyatakan telepon genggamnya masih disita pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Josua turut menyebut pernah bekerja di PT Mantimin Coal Mining dengan target produksi sekitar 7.000 metrik ton per hari dan 700–800 truk melintas di jalan umum.

Perkara ini berakar dari konflik penolakan hauling batubara di jalan umum yang berujung pada tewasnya Russell pada 15 November 2024, dan tewasnya pendeta Veronika akibat insiden kecelakaan truk batu bara, maupun peristiwa tabrak lari Ustaz Teddy.  Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Agustinus Luki dan PT Mantimin Coal Mining terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang ke-9 tersebut. Terkait adanya dugaan lobi aparat dan sejumlah nama anggota kepolisian yang tersebut dalam sidang, media ini sudah berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo. Namun sampai berita tayang, belum ada respons. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :