Kontroversi mobil dinas Rp8,5 miliar milik Gubernur Kaltim memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti fungsi dan penempatannya di Jakarta, Bima Arya Sugiarto turun tangan memberi teguran soal kelayakan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan potensi celah korupsi dalam belanja daerah.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Polemik mobil dinas miliaran rupiah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kian melebar. Bima Arya Sugiarto secara terbuka menegur langkah pembelian kendaraan senilai Rp8,5 miliar tersebut, dengan menekankan prinsip kewajaran dalam belanja daerah.
“Sebaiknya tidak berlebihan, sesuai saja dengan kebutuhan yang ada,” ujarnya Wakil Menteri Dalam Negeri itu, Kamis (26/2/2026), dikutip media ini dari Kompas.com.
Ia mengingatkan bahwa pengadaan harus tunduk pada aturan teknis. Mulai dari spesifikasi hingga kapasitas mesin. Selain itu, setiap belanja daerah juga harus lolos uji kelayakan. Terutama di tengah narasi efisiensi anggaran yang sedang didorong pemerintah.
“Apakah pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan kebutuhan, apakah sudah layak dalam masa efisiensi seperti ini,” katanya.
Bima Arya juga mengungkap telah berkomunikasi langsung dengan Rudy Mas'ud. Dari komunikasi itu, diketahui bahwa gubernur selama ini masih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas dinas di Kalimantan Timur.
“Beliau memang menjelaskan selama ini menggunakan mobil pribadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Rudy Mas'ud menegaskan dirinya hingga kini belum menggunakan kendaraan dinas Pemprov untuk operasional di daerah. Ia menyebut mobil pribadi masih menjadi andalan, meski kondisinya tidak lagi prima.
“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur... mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” katanya, beberapa waktu lalu kepada awak media.
Ia juga merespons polemik yang berkembang dengan nada santai. “Kita sedang berpuasa, tolong tidak terlalu banyak gibah. Nanti dosanya berlipat ganda,” ujarnya.
Namun, kendaraan dinas yang menjadi sorotan itu memang sudah tersedia—bukan di Kaltim, melainkan disiagakan di Jakarta. Menurut Rudy, penempatan tersebut untuk menunjang agenda nasional hingga internasional, seiring posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil alakadarnya. Jaga dong marwah masyarakat Kaltim,” ucapnya.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena sebelumnya muncul perbedaan penjelasan di internal Pemprov. Satu sisi menyebut kendaraan untuk kebutuhan representasi di Jakarta, sementara sisi lain menekankan fungsi menjangkau medan berat di pelosok Kaltim. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan publik soal dasar kebutuhan pengadaan.
Disorot KPK
Di tengah kontroversi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memberi perhatian. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap belanja pemerintah harus berbasis kebutuhan yang jelas dan tidak membuka celah penyimpangan.
“Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK, Kamis (27/2). Budi telah mengizinkan media ini mengutip pernyataannya tersebut.
Selain itu, KPK juga mengingatkan potensi risiko dalam penggunaan aset negara. Kendaraan dinas, kata dia, tidak boleh dikuasai di luar ketentuan setelah masa jabatan berakhir. “Pasca-dipakai pejabat periode itu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai dan ini berpotensi jadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, KPK membuka ruang pelaporan publik jika ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam proses belanja maupun penggunaan kendaraan dinas. Proses tersebut, lanjutnya, wajib melalui mekanisme resmi, termasuk melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan kelompok kerja di tiap instansi.
“Jangan sampai membuka ruang sekecil apa pun pihak swasta melakukan suap dan pengkondisian. Karena ujungnya yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.
Mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur yang menjadi polemik itu tercatat memiliki pagu anggaran Rp8,5 miliar di Inaproc dan disebut-sebut merupakan SUV hybrid kelas atas, yakni Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Kendaraan ini dibekali mesin 2.996 cc, tenaga 434 HP, torsi 620 Nm, baterai 38,2 kWh, sistem penggerak 4x4, serta fitur VVIP dengan suspensi udara.
Sorotan publik bukan hanya pada banderolnya yang tinggi di tengah narasi efisiensi anggaran, tetapi juga pada inkonsistensi dasar kebijakan. Awalnya kendaraan disebut untuk menunjang mobilitas di medan berat wilayah pelosok Kalimantan Timur, namun faktanya justru disiagakan di Jakarta untuk kebutuhan representasi.



