EKSPOSKALTIM, Bontang - Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama Karya, menuntut PT. Indominco Mandiri (IM) melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah yang menjadi hak mereka.
Kelompok tani yang beranggotakan 300 KK itu mengklaim, lahan seluas 600 Hektar di KM.17, Dusun Damai Makmur, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim merupakan lahan milik mereka yang diterobos PT. Indominco Mandiri pada tahun 2007 lalu.
Perwakilan kelompok Tani Maju Bersama Karya, Anwar menyebutkan jika PT. Indominco Mandiri secara sepihak telah menerobos lahan warga, dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa menuai kata sepakat dengan warga sebagai pemilk lahan.
”Setelah PT Indominco berhasil mengambil alih lahan tersebut, belum ada pembayaran ganti rugi kepad warga, dengan dalih, bahwa PT Indominco sudah memiliki rekomendasi berupa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutaan Republik Indonesia, “ kata Anwar kepada Eksposkaltim, Senin (31/1/2017).
Saat ini kuasa hukum Kelompok Tani Maju Bersama Karya sedang menunggu surat dari Kemeterian Kehutanan, untuk mengetahui kebenaran peryataan pihak PT Indominco soal surat rekomendasi tersebut
Sejatinya, pihak Kelompok Tani Maju Bersama Karya tidak mempermasalahkan pengambilan lahan oleh PT Indominco, jika pihak perusahaan mau mengganti kerugian atas lahan garapan yang sudah setahun di garap para petani tersebut.
Meski sudah dua kali dilakukan mediasi, namun belum ada win-win solution untuk permasalah ini, karena PT. Indominco hanya menjajikan uang seadanya untuk mendapatkan sertrifikat asli.
“Saat kami diusir, mereka mau kasi uang imbalan sebesar 300 juta tapi kami tolak,” tukasnya.
Selanjutnya, PT. Indominco kembali menawarkan imbalan 1,5 milliar, namun kembali pula ditolak oleh para petani, dengan alasan imbalan itu tidak sepadan dengan harga lahan mereka yang luasnya 600 hektar.

