PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Selundupkan Cartridge Etomidate Jalur Darat Pontianak-Samarinda, Pemuda Kubu Raya Diupah Rp 5 Juta

Home Berita Selundupkan Cartridge Eto ...

Perjalanan darat dari Pontianak menuju Samarinda berujung penangkapan seorang pemuda dan penyitaan 83 cartridge Etomidate.


Selundupkan Cartridge Etomidate Jalur Darat Pontianak-Samarinda, Pemuda Kubu Raya Diupah Rp 5 Juta
Barang bukti cartridge berisi narkotika jenis Etomidate hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OI beserta 83 cartridge Etomidate yang dibawa dari Pontianak melalui jalur darat, Senin (5/10/2026). Foto: Ditresnakorba Polda Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Etomidate lintas provinsi melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial OI (31) di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Sebrang, Kota Samarinda, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh tim opsnal Subdit 1/Narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap saudara OI, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik merah berisi 72 cartridge merek Number One berisi narkotika jenis Etomidate dan satu buah plastik hitam berisi 11 cartridge berisi narkotika jenis Etomidate," ujar Romylus melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Selain 83 cartridge Etomidate tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone warna hijau.

Dibawa dari Pontianak

Dari hasil interogasi, tersangka OI mengaku membawa puluhan cartridge berisi narkotika Etomidate tersebut atas perintah seseorang bernama RA. Pelaku membawa barang haram tersebut dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

"Berdasarkan data kepolisian, tersangka OI merupakan warga Parit Karya Baru Laut, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Romylus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak lain yang terlibat," sebut Romylus.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :