PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Saat Daerah Mengaku Terbatas Anggaran, Mobil Dinas Rp8,5 Miliar untuk Gubernur Kaltim Jadi Sorotan

Home Berita Saat Daerah Mengaku Terba ...

Pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar oleh Pemprov Kalimantan Timur kian menuai sorotan setelah spesifikasi teknis kendaraan mulai terungkap. Efisiensi tidak berlaku bagi gubernur. 


Saat Daerah Mengaku Terbatas Anggaran, Mobil Dinas Rp8,5 Miliar untuk Gubernur Kaltim Jadi Sorotan
Pemprov Kaltim memandang perlu mengganti mobil dinas untuk menunjang mobilitas gubernur mengingat mobil lama disebut sudah berusia lebih dari 5 tahun. Foto: Prokal

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu sorotan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini dinilai kontras dengan keluhan keterbatasan fiskal yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah akibat pemangkasan anggaran dari pusat.

Mengutip laporan Kaltim Today, berdasarkan data sistem INAPROC Pemprov Kaltim, kendaraan yang dibeli merupakan SUV hybrid berkapasitas mesin 2.996 cc dengan tenaga 434 HP. Mobil tersebut dilengkapi baterai 38,2 kWh, motor listrik 140 HP, dan torsi 620 Nm. Spesifikasi teknis tersebut identik dengan varian plug-in hybrid dari Land Rover Range Rover 3.0 LWB SV, salah satu SUV ultra-mewah dengan konfigurasi long wheelbase dan trim tertinggi.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menyatakan pengadaan telah sesuai prosedur dan dilakukan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang disebut mulai berlaku pada 2026. “Sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025,” ujarnya, dikutip media ini dari Kompas, Kamis (19/2).

Menurutnya, kendaraan operasional diperlukan untuk menunjang mobilitas gubernur, termasuk dalam menerima tamu negara dan menghadiri agenda resmi di Kalimantan Timur, Jakarta, maupun kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga menegaskan kendaraan tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai transportasi tamu kenegaraan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menambahkan kebijakan tanpa pengadaan kendaraan dinas pada 2025 hanya berlaku bagi pejabat eselon II dan III, bukan pimpinan daerah. Ia menyebut kendaraan sebelumnya dibeli pada awal periode 2018 dan kini dinilai tidak lagi efisien dari sisi operasional serta biaya pemeliharaan.

Namun, penjelasan tersebut tak meredam kritik. Pengamat ekonomi dan dosen Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi sikap pemerintah daerah. “Waktu awal pemangkasan anggaran pusat, Pemprov mengeluh tidak ada uang. Tapi sekarang justru membeli mobil mewah. Ini kebijakan yang ugal-ugalan,” katanya.

Purwadi juga membantah narasi bahwa efisiensi baru berlaku 2026. Menurutnya, semangat penghematan anggaran telah berjalan sejak 2025. Ia mempertanyakan alasan pergantian kendaraan setiap lima tahun jika unit lama masih layak pakai.

“Kalau mobil lama masih berfungsi dengan baik, kenapa harus diganti hanya karena sudah lima tahun? Itu jelas pemborosan,” ujarnya.

Secara administratif, pengadaan kendaraan tersebut mungkin tidak melanggar aturan. Namun dalam konteks tata kelola fiskal, keputusan itu dinilai problematik karena menyentuh aspek sensitivitas publik. Di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan sosial, belanja kendaraan ultra-premium berpotensi menciptakan persepsi bahwa prioritas anggaran tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai provinsi yang kini menjadi etalase nasional dengan kehadiran IKN, menurutnya, setiap kebijakan fiskal Kalimantan Timur memiliki implikasi simbolik dan politik yang lebih luas. "Bukan semata soal spesifikasi 434 HP atau baterai 38,2 kWh, melainkan tentang konsistensi antara narasi efisiensi dan praktik belanja daerah," jelasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%50%0%0%0%0%50%
Sebelumnya :
Berikutnya :