PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rencana Pesta Sabu Buyar, HM Keburu Ditangkap Polisi

Home Berita Rencana Pesta Sabu Buyar, ...

Rencana Pesta Sabu Buyar, HM Keburu Ditangkap Polisi
HM (30) pelaku narkoba yang dibekuk aparat Polres Marangkayu. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu belum lama ini meringkus seorang pelaku Narkoba berinisial HM, di wilayah Rapak Lama, RT 02, Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pria berumur 30 tahun itu dibekuk saat hendak berpesta Sabu di sebuah rumah pada Kamis (29/03) malam lalu, sekira pukul 11:30 Wita. Penangkapan di wilayah hukum Polres Bontang ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca: Pertamina Bantah Kebakaran Teluk Balikpapan karena Kebocoran Pipa Minyak

Saat penggerebekan, Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sarikun menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku.

"Saat penggerebekan, tersangka tidak melakukan aktivitas. Baru mau melakukan (pesta Sabu), tapi keburu ditangkap," kata Iptu Sarikun, Sabtu (31/3/2018).

Barang bukti yang diamankan yakni satu poket Sabu, 1 buah handphone merek Samsung lipat, 1 buah handphone Android merek Samsung J7, 1 set bong atau alat hisap Sabu, 1 buah korek gas api, 1 bungkus rokok marlboro filter black, uang tunai sebesar Rp 3.550.000, dan 1 lembar resi Transfer Bank BRI senilai Rp 6.500.000.

Sabu yang ditemukan itu merupakan sisa pemakaian yang tersangka beli dari temannya berinisial U di Muara Badak, sebanyak 2 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku sehari sebelum ditangkap, dirinya juga menjual sabu kepada teman-temannya di Kecamatan Marangkayu.

Baca: Panwaslu Temukan 408 Pemilih Ganda Dalam DPS KPU Bontang

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses penyidikan. Sementara U dan teman-temannya yang menjadi pembeli, masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

"Kemudian, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax

ekspos tv

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward

ekspos tv

VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi

ekspos tv

VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang

ekspos tv

VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat

ekspos tv

VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :