PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan KPK Periksa Geisz Chalifah Perkara Rita Widyasari

Home Berita Alasan Kpk Periksa Geisz ...

Setelah memeriksa suami Rita Widyasari awal pekan ini, penyidik kini memanggil Geisz Chalifah.


Alasan KPK Periksa Geisz Chalifah Perkara Rita Widyasari
Geisz Chalifah menjadi terperiksa di KPK. Foto: Geisz_chalifah/Instagram

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Kali ini, penyidik memanggil Geisz Chalifah untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Geisz diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang kini telah berkembang hingga menjerat tiga korporasi sektor pertambangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta,” kata Budi.

Selain Geisz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial SG. Namun hingga kini KPK belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemanggilan Geisz menambah daftar saksi yang diperiksa KPK dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny, serta sejumlah pihak dari kalangan perusahaan dan pelaku usaha.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dinilainya menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri konstruksi perkara korporasi yang tengah dikembangkan, termasuk mendalami hubungan para pihak dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di sektor batu bara Kukar.

Perkara ini berawal dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari pada 2017. Saat itu KPK menetapkan Rita sebagai tersangka terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Setahun kemudian, tepatnya pada Januari 2018, perkara tersebut berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK mengungkap dugaan adanya penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara. Skema yang diusut penyidik berupa pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Pengembangan perkara itu berujung pada penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Hingga saat ini KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah maupun keterkaitannya dengan penyidikan tiga korporasi yang telah berstatus tersangka tersebut.

Penyidik juga masih terus mendalami dugaan aliran dana, pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, serta peran masing-masing pihak dalam perkara gratifikasi yang disebut terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari sebelumnya telah membantah dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :