EKSPOSKALTIM, Kutim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XII tentang Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda CSR, Pelayanan Publik, dan Pariwisata serta Pengesahannya, Senin (08/05) pagi tadi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, bersama Wakil Ketua I DPRD Yulianus Palangiran dan Wakil Ketua II DPRD Hj Encek UR Firgasih, serta Bupati Kutim Ismunandar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terhadap Raperda Pariwisata, Agusriansyah Ridwan menjelaskan mengenai hasil pembahasan pansus bersama tim bagian hukum dan pemerintah. Serta dari hasil konsultasi di berbagai sumber perbaikan redaksional dan pendapat fraksi-fraksi.
Dari Fraksi Golkar, setuju raperda penyelenggaraan usaha pariwisata diparipurnakan dan ditetapkan sebagai perda. "Sementara Fraksi Gerindra pun juga menyetujui raperda ini disahkan menjadi perda," jelasnya.
Menurutnya, raperda ini salah satu sumber pemerintah untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim lewat sektor pariwisata.
Namun dari hasil pembahasan tersebut DPRD Kutim menyusulkan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) setelah disahkan menjadi perda.
"Dan juga setelah disahkan reperda ini agar penyelenggara usaha pariwisata segera menjalankan tugas dan pokok dan fungsinya serta harus mampu mengoordinasi dan menjamin semua pelaksanaan urusan pariwisata di Kutim," ujarnya.
"Serta, Dinas pariwisata Kutim dalam hal ini segera mengosialisasikan dan bekerja secara cepat dan tepat," pungkasnya. (adv)

