PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Proyek Fiktif ASN Guntung, Sekda Bontang Warning Kontraktor

Home Berita Proyek Fiktif Asn Guntung ...

Proyek Fiktif ASN Guntung, Sekda Bontang Warning Kontraktor
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati. Foto: Ekspos/Nabila

Bontang, EKSPOSKALTIM – Pemerintah Kota Bontang merespons kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum ASN di Kelurahan Guntung. Staf tersebut diduga mengelabui dua kontraktor dengan modus pengadaan proyek fiktif hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengaku terkejut atas kasus yang mencoreng citra ASN. “Ini kasuistis banget. Sekian puluh tahun saya di Bontang, baru kali ini saya menemukan kasus seperti ini,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Jumat (25/7).

Aji menegaskan Pemkot akan menunggu proses hukum yang berjalan. Bila ASN berinisial NR itu divonis bersalah, ia bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Pasti ada sanksi, tapi saya belum tahu apakah diberhentikan atau seperti apa. Kalau sudah ada hukuman, tentu ada aturan yang mengatur,” katanya.

Pemkot Bontang, lanjutnya, akan meninjau lebih lanjut sejauh mana sanksi bisa diterapkan. Ia menekankan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan, bukan malah merugikan masyarakat.

“Ini mencoreng institusi sebagai PNS dan ASN. Saya imbau jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan orang lain,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan para kontraktor agar tidak mudah percaya pada tawaran proyek yang dokumennya meragukan. Ia menyarankan agar calon rekanan selalu melakukan verifikasi ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Sebelumnya, dua kontraktor berinisial AA dan MB mengaku ditipu oleh NR. ASN tersebut menawarkan proyek pengadaan barang elektronik, konsumsi, batik, hingga proyek fisik lingkungan RT. MB mendapat proyek pengadaan elektronik, sementara AA mengerjakan proyek fisik di beberapa RT di Kelurahan Guntung.

Namun saat diminta Surat Perintah Kerja (SPK), NR justru menawarkan proyek baru. Setelah SPK diberikan, korban mencurigai keasliannya karena pengadaan seharusnya dilakukan lewat sistem e-katalog.

Kecurigaan makin kuat setelah MB melihat dokumentasi penyerahan laptop dari AA ke NR, yang diduga sama dengan barang yang pernah dibelinya.

Dari hasil perhitungan ulang, AA mengalami kerugian sebesar Rp253,8 juta dan MB Rp179,2 juta. Total kerugian mencapai Rp433 juta.

Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan mediasi sudah dilakukan sejak 2024. Pertemuan terakhir dilakukan di Polres Bontang pada 30 Juni 2025.

NR menyatakan bersedia mengganti rugi dan menandatangani surat pengakuan bersalah, menjanjikan pembayaran paling lambat 15 Juli. Namun, saat dipanggil kembali, ia hanya menyerahkan sertifikat rumah dan tanah 8.000 m² sebagai jaminan, dan kembali minta waktu untuk mencairkan dana.

Karena terus ingkar, korban kembali melapor ke polisi dan mendesak agar NR segera ditahan. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Kami minta penyidik segera menahan karena pelaku terus ingkar dan dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Ngabidin.

Polres Bontang telah menetapkan NR sebagai tersangka melalui surat nomor B/25/VI/RES.1.11/2025. Menurut Ngabidin, penyidik menyatakan berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :