PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polres Bontang Ringkus Pelaku Curanmor Asal Kota Samarinda

Home Berita Polres Bontang Ringkus Pe ...

Polres Bontang Ringkus Pelaku Curanmor Asal Kota Samarinda
Pelaku serta barang bukti kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang, Kamis (29/9). DOK. ISTIMEWA

EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku curanmor asal Kota Tepian yang beroperasi di Kota Taman pada Kamis 29 September 2016 lalu.

Pelaku berinisial MK kelahiran Bone 23 Desember 1982 tersebut ditangkap usai mencuri kendaraan milik Syam Surya, warga Jalan Selat Bone RT 16 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kabag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menceritakan kronologis kasus pencurian itu bermula saat korban tertidur di Warung Nagocaki, Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang,  pada Kamis (29/9) dini hari, sekira pukul 01.00 wita.

"Pada saat korban terbangun dan hendak pulang ke rumah, korban terkejut melihat motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di teras warung sudah tidak ada," ujar Suyono, saat ditemuk di Mapolres Bontang, Kamis (6/10) siang tadi.

Korban yang mulai panik karena tak kunjung menemukan motornya tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dan pada hari Rabu (5/10) pagi, korban menyampaikan informasi melalui HP jika ia melihat motornya tersebut melintas di Jalan Beringin.

"Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak dan menyebar ke berbagai penjuru di wilayah Tanjung Laut Bontang. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya pelaku diringkus di Jalan Selat Bone," paparnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku mengambil motor tersebut untuk dipakai sendiri. Bahkan, ia sudah sempat membawa motor curiannya ini kabur ke Samarinda.

Saat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 6129 DV serta STNK atas nama Syam Surya.

Saat ini unit Opsnal Sat Reskrim mesih melakukan  pengembangan kasus, dan mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 6129 DV serta STNK atas nama Syam Surya.

Sementara, pelaku berinisial MK ini ditahan di Rutan Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak memarkir motor di sembarang tempat, terlebih dengan tidak mengunci Stank dan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :