EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kasus pembunuhan yang terjadi di pasar malam di kawasan Perumahan Bangun Reksa Km 6,5 pada 14 April silam yang dilakukan Udianysyah (43) akhirnya direka ulang, Rabu (20/5) pagi.
Sebanyak 32 adegan pembunuhan diperagakan oleh tersangka terhadap korban bernama Muhammad Dawi. Reka ulang berjalan cukup kondusif. Tidak terjadi gejolak maupun keberatan dari pihak keluarga korban yang hadir di sekitar halaman Mapolsek Balikpapan Utara.
Diketahui rasa cemburu melatarbelakangi kasus penikaman ini. Dari rekonstruksi, polisi belum menemukan adanya temuan baru. Reka awal berjalan dengan tersangka yang kembali ke pasar malam untuk mencari istrinya yang diketahui bersama korban.
Mereka sempat bermain sebuah permainan dan sempat mendapatkan hadiah sekotak rokok. Salah seorang saksi bernama Deni sempat melihat tersangka mengejar saksi I.
Ia menjaga jarak lantaran takut melihat pelaku membawa sebilah badik. “Tersangka bilang korban selingkuh sama istrinya. Saksi bilang jangan lari. Korban lari memutar kabur dari saksi,” jelas Kanit Riksa Polsek Balikpapan Utara Ipda Nikson Sitompul.
Pada adegan ke-23, penikaman terjadi di mobil pikap korban KT 8684 YC. Salah seorang kawan saksi II lalu meneriaki pelaku maling.
Tersangka pun lari menuju rumah ketua RT setempat. Saat itu pula, saksi II menghampiri korban yang sudah bersimbah darah. Dua tikaman badik tersangka mengenai bagian perut dan pinggang korban.
Ia sempat dibawa menuju Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo namun nyawanya tak berhasil selamat. “Yang fatal di pinggang tembus ke organ dalam, itu sesuai hasil visum,” jelas Nikson.
Kepada petugas, pelaku mengakui membawa senjata hanya untuk berjaga-jaga. Namun faktanya ia sudah mempersiapkan senjata tersebut. “Pemeriksa keterangan saksi terhadap tersangka sudah sesuai semua. Dia memang sudah bawa alat (badik) dan diselipkan dipinggangnya,” jelasnya.
Meski demikian sejauh ini polisi belum berani menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. "Dipastikan motifnya karena kecemburuan, tidak ada motif lain. Sementara pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Dengan ancaman hingga 7 tahun penjara," jelasnya.
Karena kepemilikan senjata tajam pelaku juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-udang darurat nomor 12. Kendati demikian pelaku mengakui kalau senjata tajam itu telah ia bawa sejak dari rumahnya. Ia membawa senjata sembari mencari-cari istrinya.
Pelaku sebelumnya menceritakan kalau dirinya sedang tidur. Ia tiba-tiba terbangun. Segera ia menuju pasar malam yang berlokasi di Jalan Taman Sari, tepatnya di Perumahan Bangun Reksa Km 6,5 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Dengan motor Yamaha Vixion KT 3220 LN, sekira jam 9 malam pada Sabtu (15/4) silam, ia menuju ke pasar malam. Kecurigaan timbul saat ia mendapati kedua keponakan yang katanya pergi bersama istrinya.
Rupanya sang istri pamit membeli es pada keponakannya. Mencari kesana kemari akhirnya ia melihat istrinya yang sedang bermain arisan dan telah menenteng sejumlah hadiah dari permainan tersebut.
Masih mengintai, tidak lama istrinya menghilang. Rupanya istri yang telah dinikaihi sejak 2008 silam itu menaiki sebuah mobil pikap KT 8684 YC bersama korban.
Tak sabar, di dalam mobil tersebut lah pelaku membenamkan badik di perut korban. Sementara ini diketahui dari hasil visum korban mengalami tusukan sebanyak dua kali di bagian perut, sebelah kanan dan pinggang kiri.
Korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, namun belum juga menjalani perawatan ia telah meninggal dunia.

