PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Sangatta, Mahasiswa Jadi 'Kuda'

Home Berita Polda Kaltim Bongkar Jari ...

Informasi masyarakat membawa Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim ke sebuah rumah kos di Sangatta Utara


Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Sangatta, Mahasiswa Jadi
Barang bukti yang diamankan personel Polda Kaltim dari jaringan narkoba Sangatta. Foto: Polda Kaltim

EKSPOSKALTIM, Sangatta - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur. Operasi senyap yang merupakan bagian dari Ops Antik Mahakam 2026 ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Sangatta Utara.

Di bawah komando Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, petugas mengamankan sang bandar berinisial AY (33) bersama kurirnya, S (30), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Penangkapan ini merupakan buah dari komitmen kami dalam Ops Antik Mahakam 2026 untuk membersihkan jaringan narkotika di Kaltim. Kami bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam atas informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat," tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Penggerebekan di Kamar Kos

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (17/7/2026) siang sekira pukul 11.00 WITA. Petugas mengepung dan menggeledah sebuah kamar kos yang terletak di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap AY dan S tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, dari tangan AY petugas menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sedotan plastik. Total berat barang haram tersebut mencapai 2,09 gram bruto (berat neto 0,53 gram).

Selain sabu, dari tangan AY petugas juga menyita tiga unit gawai pintar berbagai merek (iPhone 13 Pro Max, Oppo, dan Redmi 13), dua bundel plastik klip kosong, satu dompet putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram.

Sementara itu, tersangka S yang berstatus pelajar atau mahasiswa diketahui berperan sebagai 'kuda' atau kurir yang mengantarkan sabu atas perintah AY. Petugas mengamankan satu unit jajaran ponsel milik S yang berisi bukti percakapan digital krusial mengenai alur transaksi narkotika di antara keduanya.

Kejar Pemasok Utama 

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka blak-blakan mengakui perbuatan mereka. Skuad pengedar ini 'bernyanyi' bahwa pasokan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar di atasnya berinisial DS. Saat ini, nama DS telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Timsus Polda Kaltim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dan S beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polda Kaltim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sindikat pengedar ini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga kurungan maksimal seumur hidup.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :