PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polda Kalsel Tahan Pemilik Akun FB Penyebar Ujaran Kebencian

Home Berita Polda Kalsel Tahan Pemili ...

Polda Kalsel Tahan Pemilik Akun FB Penyebar Ujaran Kebencian
Pemilik akun FB hyde_hideki_hayden007 nama asli Hidelxy Arya Hayden saat diintrogasi penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. (int)

EKSPOSKALTIM.com, Banjarmasin - Pemilik akun facebook (FB) bernama hyde_hideki_hayden007 akhirnya diamankan Direskrimsus Polda Kalsel. Mendapat informasi itu, ratusan warga Banua yang sudah memburu keberadaan pemilik akun tersebut, berbondong-bondong mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kedatangan massa ini hanya untuk memastikan dan meminta keterangan ke pihak petugas terkait kebenaran diamankannya pemilik akun FB tersebut. Meski tidak ada aksi anarksi. Namun melihat jumlah massa yang besar, pasukan Ditreskrimsus melakukan penjagaan ketat dan menutup pagar depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Komplek Bina Brata Banjarmasin.

Pihak kepolisian menerima tiga perwakilan massa untuk masuk mendapatkan konfirmasi menyangkut kasus akun FB yang dipakai untuk menghina ulama di media sosial tersebut. Tiga orang perwakilan itu, yakni Habib Salim (01 MN), David (03 KBG) dan Dayat (10 Sera) dan diterima oleh Wakil Direskrimsus AKBP Sugeng Riyadi bersama jajaran di ruang penjagaan.

Baca Juga: Menteri Agama Terkejut Informasi 5 Fraksi DPR Setujui LGBT

Dalam pertemuan tersebut Sugeng membenarkan bahwa terduga pelaku ujaran kebencian terhadap ulama berada di Krimsus. “Namun bukan karena ditangkap melainkan yang bersangkutan melapor bahwa akun FB miliknya yang bernama hyde_hideki_hayden007 diretas oleh orang,” jelasnya.

Walau begitu, ia menyatakan, tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersebut. “Proses penyelidikan dan pengembangan terhadap kejadian ini akan terus dilakukan,” katanya.

Ia meminta, kepada masyarakat untuk memberikan waktu 1×24 jam kepada jajarannya untuk bekerja dan mengungkap kasus ini. “Yang bersangkutan sebenarnya tidak bisa ditahan, namun demi keselamatan yang bersangkutan dan untuk penyelidikan, kami akan meminta yang bersangkutan untuk berada di Krimsus 1×24 jam,” jelasnya lagi kepada perwakilan masa.

Ditegaskannya kalau memang terbukti yang bersangkutan yang melakukan perbuatan ini, maka akan dikenakan pasal 45 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Kalau memang terbukti akan kami jerat dengan pasal 45 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara ” tegasnya.

Baca Juga: BNNP Kaltim Ciduk 8 Pelaku Narkoba di 3 TKP

Habib Salim yang menjadi perwakilan masa meminta agar pihak kepolisian mengusut dengan tuntas kasus ini. “Kasus ini menyakiti hati kami sebagai umat muslim,” ujarnya.

Usai pertemuan Habib Salim langsung menjelaskan hasil pertemuan dan menghimbau agar masyarakat membubarkan diri.

“Sekarang sudah ditangani rekan-rekan penyidik, kita percayakan kepada mereka sembari terus kita pantau. Dan saya himbau kepada kawan-kawan sekalian untuk membubarkan diri,” ujarnya dihadapan ratusan warga.

Seperti diberitakan sebelumnya akun bernama hyde_hideki_hayden007 membuat komentar bernada hinaan terhadap almarhum ulama KH Muhammad Zaini atau disapa H Ijai atau Guru Sekumpul di media sosial FB.

Terang saja, komentar kurang enak yang terlontar itu, membuat warga pecinta Guru Sekumpul berang dan memburu keberadaan pengguna akun tersebut.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :