PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BNNP Kaltim Ciduk 8 Pelaku Narkoba di 3 TKP

Home Berita Bnnp Kaltim Ciduk 8 Pelak ...

BNNP Kaltim Ciduk 8 Pelaku Narkoba di 3 TKP
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon. (foto:ist)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil menangkap 8 tersangka hasil tangkap tangan di 3 tempat kejadiaan perkara (TKP), dalam waktu yang bersamaan. Adapun ketiga tempat tersebut yakni Kabupaten Paser, Kutai Timur dan Kota Samarinda.

Kepala BNNP Kaltim Raja Haryono melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut berasal dari jaringan yang berbeda-beda.

“Mereka ditangkap dari proses penindakan jaringan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh petugas BNNP,” katanya kepada wartawan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jumat (19/1/2018).

Dalam keterangannya, dari delapan tersangka tersebut, jika ditotal, BNNP berhasil mengamankan 35,75 sabu-sabu dan 15 butir pil ekstasi.

Halomoan Tampubulon menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan di Kab Paser, tepatnya di Jalan Negara Gg Sepakat RT. 18 Desa Batu Kajang Kec Batu Sopang, pada Rabu (17/1/2018), pukul 13.30 Wita. BNNP bekerjasama dengan Unit Intel Brimob Kaltim berhasil mengamankan tersangka SG, warga Kec Batu Sopang, Kab Paser.

Berita terkait: BNNP Kaltim Musnahkan 60 Paket Sabu

“Ada laporan dari masyarakat atas maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, yang telah lama berlangsung dan telah meresahkan masyarakat,”ungkapnya.

Dari tangan SG, petugas mengamankan 20 paket sabu siap edar seberat 5,59 gram yang ditaruh di dompet perhiasan. Dalam pengembangannya, menangkap juga kakak iparnya HL dan kedua anaknya HP dan MA di kediamannya di Jalan Tambang Desa Batu Kajang, Kab Paser.

Di sana, lanjutnya, petugas menemukan alat hisap sabu dan mengamankan 3 unit HP serta uang tunai Rp 2 juta hasil transaksi sabu tersebut. Mereka ditangkap, berdasarkan keterangan SG yang telah membeli sabu-sabu dari AF, suami dari HL yang saat ini masih dikejar keberadaanya; buron.

Dari keterangan SG, sabu sebesar 5,58 gram itu dijual menjadi paket kecil seharga Rp 100 ribu dengan keuntungan Rp 500 ribu pergramnya. “Biasanya saya jual ke pekerja tambang dan pekerja kayu,” kata SG.

Penangkapan kedua, di hari yang sama, Rabu (17/1/2018) terjadi di Kab Kutai Timur. BNNP Kaltim mengamankan 2 orang, AD dan AH warga Desa Keliau, Kec Muara Ancalong, Kutim. Kedua melakukan transaksi di Kota Samarinda, pada pukul 21.00 Wita di Jalan Pangeran Suryanata Kel Air Putih.

“Ada informasi dari masyarakat akan ada kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan warga Muara Ancalong, yang diketahui terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di Samarinda,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon.

AD dan AH saat itu melakukan transaksi di salah satu warung di Jalan Pangeran Suryanata. Ketika keduanya usai bertransaksi, mereka memasuki mobil mini bus KT 1971 MF untuk melanjutkan perjalanan ke Kab Kutim. Pada saat itu, petugas langsung menangkapnya.

“Dari TKP ini kami amankan 2 paket sabu dengan berat 4,03 gram dan 23 paket sabu dengan berat 24,41 gram dan uang tunai Rp 889 ribu, dan satu unit mobil inova yang digunakan,” sebutnya.

Tak berselang lama setelah AD dan AH ditangkap, petugas BNNP Kaltim menangkap penjahat narkoba lainnya. MY dan FW ditangkap di salah satu hotel di Jalan Cito Mangun Kusumo, Sungai Keledeng, Kota Samarinda.

Baca: Kedapatan Bawa Sabu, SD Diringkus Polisi

Ditangan MY dan FW, kata Tampubolon, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,72 gram dan 5 setengah butir pil ekstasi. Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus yang terjadi di Kec Muara Komam, Kab Paser beberapa waktu lalu.

“Mereka tengah bertransaksi di hotel saat kami tangkap,” ujar Tampubolon.

Petugas juga mengamankan barang milik MY, yaitu botol kratingdeng yang isinya telah dicampur pil ekstasi, uang tunai Rp 2 juta, tiga bukti transfer uang di bank, serta dua unit handphone merek Samsung.

Sementara dari tangan FW, petugas mengamankan satu alat pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa narkotika, satu unit bong (alat hisap sabu-sabu), uang tunai Rp 650 ribu, dan dua unit handphone.

Kedelapan tersangka tersebut, dituntut dengan pasal berlapis. Pasal 112/114/127/ 131/132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan yang dalam waktu singkat ini adalah bukti komitmen kami akan terus melakukan pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku dan pemuja narkoba di wilayah Kaltim,” tegasnya. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :