EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemkot Bontang akan merevisi Perwali No 21 tahun 2020. Salah satu poin yang dirubah, yaitu perihal denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
"Ini masih kesepakatan kita. Masih mau disampaikan ke provinsi," kata Asisten 1 Pemkot Bontang, HM Bahri, usai rapat di Pendopo Walikota, Rabu (03/02/2021).
Baca juga : Dandim Bontang Pimpin Sertijab 3 Perwira
Lebih lanjut, dengan adanya revisi ini, diharapkan bisa memberi efek jera bagi masyarakat yang masih membadel.
"Dendanya mulai kegiatan sosial, fisik, hingga denda uang," terangnya.
Besaran dendanya, kata Bahri, disepakati bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk pengusaha denda paling rendah Rp150 ribu, dan Hotel hingga Rp1 juta rupiah.
Baca juga : Covid-19 Tak Kunjung Surut, Bontang Perpanjang Masa PPKM
Senada, Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menyebut, upaya ini (revisi) termasuk hukuman, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar lebih menjaga dirinya serta orang lain.
"Masyarakat bukan musuh kita. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari Covid-19," jelasnya
"Revisi ini dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi dari pemberlakukan aturan selama ini," tambahnya.

