Polda Jawa Timur mengungkap perselisihan saat pertemuan di hotel sebagai motif sementara pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Tersangka dan korban diketahui pernah menikah siri dan tinggal bersama di Kalimantan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polda Jawa Timur mengungkap motif sementara pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur. Perselisihan saat pertemuan di hotel diduga menjadi pemicu, sementara hubungan tersangka dan korban berawal dari pernikahan siri yang berlangsung di Kalimantan sekitar dua tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy H.M. Sihombing mengatakan perselisihan terjadi ketika tersangka dan korban bertemu di sebuah hotel.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kami bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa.
Korban perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), diduga dibunuh pada 20 September 2026. Polisi menyebut tersangka merupakan suami siri DH.
Hubungan keduanya diketahui telah berlangsung sekitar dua tahun. Pernikahan siri mereka dilakukan di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan.
“Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan mereka langsungkan di Kalimantan,” ujar Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DH diduga meninggal setelah dicekik di kamar hotel. Anak korban kemudian diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Polisi masih mendalami kemungkinan persoalan lain yang melatarbelakangi perselisihan tersebut. Informasi mengenai keduanya yang disebut sempat tinggal bersama di Ponorogo selama empat bulan terakhir turut menjadi perhatian penyidik.
Polisi juga mendalami informasi bahwa DH menginginkan pernikahan mereka disahkan secara hukum. Namun, Roy menegaskan, penyidik masih perlu memeriksa lebih jauh informasi tersebut.
“Untuk lebih lengkapnya nanti kami akan dalami lagi terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu. Yang jelas pada saat peristiwa itu dilatarbelakangi akibat adanya percekcokan antara kedua yang bersangkutan,” katanya.
Setelah kedua korban meninggal, tersangka diduga membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan jasad dan menghilangkan jejak. Polisi masih mendalami rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka setelah pembunuhan.
Polda Jawa Timur menetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


