EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers di Istana Negara pada, Rabu (23/05/2018).
"Pada hari ini, saya telah menandatangani peraturan pemerintah, yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri," kata Jokowi.
Baca juga: Mudik Gratis Bersama Pupuk Kaltim
Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan ada peningkatan kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas layanan publik makin lebih baik.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini, juga diharapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri, terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri.
"Yang berbeda dengan tahun ini adalah, pensiunan akan mendapatkan THR,” ujarnya.
Baca juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Launching 24 Mei, Dewan Soroti Akses Jalan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dengan dikeluarkannya PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, tidak hanya dibayarkan gaji pokok namun juga beberapa tunjangan.
"Tahun ini adalah bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka 1 bulan," jelas Sri Mulyani.
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO: Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim
ekspos tv

