PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pelaku Pembunuhan Penemuan Dua Tengkorak Manusia Tertangkap

Home Berita Pelaku Pembunuhan Penemua ...

Pelaku Pembunuhan Penemuan Dua Tengkorak Manusia Tertangkap
Suasana saat polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap kedua korban yang mayatnya ditemukan dalam kondisi telah menjadi tengkorak. (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait hasil pengembangan kasus penemuan dua mayat yang sudah berbentuk tengkorak, di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM 27 RT 11 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara beberapa waktu lalu.

Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Bontang pada Selasa (29/11) siang tadi, dihadiri langsung Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn dan didampingi oleh sejumlah petinggi Polres Bontang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bontang menyebutkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Polda Kaltim telah mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bontang tersebut.

Pengungkapan identitas korban hingga kepenangkapan pelaku, berawal dari informasi terpercaya dari masyarakat yang menyampaikan ke salah satu team buser, bahwa mayat yang ditemukan tersebut salah satunya merupakan warga SP3 Kota Bangun. Hal tersebut diketahuinya berdasarkan ciri-ciri pakaian korban yang dipublikasikan di media massa dan media sosial.

 "Dari informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian tim  melakukan konsolidasi yang di pimpin langsung Kanit Jatanras Polda Kaltim AKP Amran. Setelah itu, anggota menyebar untuk mengumpulkan informasi lain terkait identitas korban,” ujar Kapolres Andy Ervyn.

Setelah dipastikan identitas salah satu mayat adalah warga  SP3 Kota Bangun, maka Panit Jatanras Polda Kaltim berkoordinasi kembali dengan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ade Hari Sistriawan untuk memadukan kembali informasi yang diperoleh.

“Setelah dilakukan koordinasi melalui informasi yang didapat cocok, maka team gabungan berangkat menuju Penajam Paser Utara untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," paparnya.

Diceritakan Kapolres, tepat pukul 17.30 Wita team gabungan Polda Kaltim dan Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interograsi, pelaku mengaku bahwa ia telah merampok dan melakukan pembunuhan berencana, dengan membuang jasad kedua korbannya di KM 27 Jalan Poros Bontang-Samarinda.

"Tersangka Berinisial ES (nama disamarkan.red), warga jalan H. Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda ilir, Kota Samarinda,” bebernya.

Lebih lanjut, Andy Ervyn menceritakan kronologis kejadian pembunuh tersebut. Pada tanggal 13 Oktober 2016 tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban YF, kemudian membungkus jasad korban dengan tikar dan mengikat leher korban, lalu korban dibuang di Tempat Pembuangan Sampah di KM 27 Jalan Poros Samarinda- Bontang ,Desa Santan Ulu.

Karena pembunuhan pertama merasa tak terendus pihak kepolisian dan merasa posisinya aman, tersangka kembali melakukan pembunuhan  terhadap korban kedua berinisial DG. Jasad korban kedua ini pun dibungkus dan dibuang di tempat semula, dengan posisi bersebelahan jasad korban pertama.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan 1 Unit Truk milik korban pertama serta 1Unil mobil Xenia milik korban kedua. Hingga berita ini diturunkan, tersangka sudah diamankan di Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan KUHPidana Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 340 Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :