PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nyambi Jualan Sabu, Pengusaha Laundry di Kutim Diciduk Polisi

Home Berita Nyambi Jualan Sabu, Pengu ...

Nyambi Jualan Sabu, Pengusaha Laundry di Kutim Diciduk Polisi
HA, pengusaha laundry yang diamankan polisi karena Narkoba, Kabupaaten Kutim. (foto:ist)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Dalam sepekan, ada saja oknum masyarakat di Kutai Timur yang terjerat kasus Narkoba. Meski sudah banyak yang tertangkap, namun hal itu tak lantas membuat pelaku lainnya jerah.

Seperti halnya HA, warga Gang Damai 2 Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutim. Ia diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (4/1/2018) kemarin, sekira pukul 20.00 Wita di Gang Damai Sangatta, lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu.

Kendati sudah berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, namun rupanya dewi fortuna sedang tak berpihak padanya. Pasalnya, sepeda motor yang dikendarainya masuk parit.

Baca: 9 Pencuri Aki Solar Cell Ditangkap Polisi, 1 Kabur

“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu poket sabu di dasboard," kata Kasatreskoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf, Jumat (5/1).

Dari informasi yang dihimpun, HA merupakan pengedar. Dua poket sabu serta pipet kaca yang masih berisi sabu sisa pakai, juga ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di tempat kosnya.

Pelaku sendiri sebenarnya sudah punya usaha yang cukup bagus, yakni jasa laundry. Namun karena tergiur mendapatkan penghasilan lebih, ia pun nekat nyambi berjualan sabu.

Baca: 2 Pemuda di Teluk Pandan Dianiaya, 1 Tewas, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Pria kelahiran Padang - Sumbar itu terpaksa harus menginap di hotel prodeo (penjara). Ia digiring ke Mapolres Kutim bersama barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 1,08 gram, 1 unit HP, uang hasil penjualan sabu Rp 500 ribu dan sepeda motor Nopol KT 6134 RG.

"Kepada penyidik, HA mengaku sebagai pemakai. Karena butuh uang untuk membiayai keluarganya, ia pun jualan sabu," ujarnya.

Sementara itu, HA disangka sebagai pengedar Narkoba kelas 1, dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :