PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Negosiasi Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka Berjalan Alot

Home Berita Negosiasi Pembebasan Laha ...

Negosiasi Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka Berjalan Alot
Kajari Bone Nurni Farahyanti memberi penjelasan kepada pemilik lahan terkait harga tanah yang ditawarkan melalui tim appraisal. (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan sosialisasi dan musyawarah pengadaan tanah akses jalan utama Bandara Arung Palakka.

Acara berlangsung di Bandara Arung Palakka, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone pada Selasa (23/7) pagi. Dihadiri Wakil Bupati Bone, Kajari Bone, Ketua Pengadilan Negeri Bone dan Kepala Bandara Arung Palakka, serta para pemilik lahan.

Tonton Video EKSPOS TV: Polres Bone Amankan 7 Pelaku Sabu di Sepanjang Juli 2019

Pada kegiatan ini, pihak pemerintah juga menghadirkan tim appraisal atau tim penilai pembebasan lahan yang akan memberi taksiran harga tanah .

Wakil Bupati Bone Ambo Dalle optimis upaya pembebasan lahan ini berjalan lancar. “Luas lahan yang akan dibebaskan kurang lebih 3,6 hektar, dan ada 41 pemilik lahan,” ungkapnya.

Dari pantauan, negosiasi pembebasan tanah ini berlangsung alot. Pasalnya, banyak warga yang tak menyetujui harga yang ditawarkan tim appraisal lantaran dinilai terlalu rendah.

Tonton Video EKSPOS TV: Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nurni Farahyanti menerangkan, bagi warga yang tidak menyetujui harga yang ditawarkan itu akan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Sayalah mewakili pemerintah selaku jaksa pengacara duduk di situ keberatan. Putusan hakim, apa penetapannya, apakah sah konsinyasi ini apa tidak? Kalau sah, uang (pembayaran pembebasan lahan) itu dititip di pengadilan,” jelasnya.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau, dikasi waktu 30 hari untuk mengambil pergantian ganti ruginya. Kalau tidak, tetap kita eksekusi karena untuk kepentingan umum, undang-undang menyatakan demikian,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :