PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Drop Off Sabu di Samarinda, Napi Lapas Balikpapan Jadi Tersangka 1 Kg Sabu

Home Berita Modus Drop Off Sabu Di Sa ...

Sebuah ponsel di dalam sel Lapas Kelas IIA Balikpapan membuka jejak dugaan peredaran 1,057 kilogram sabu di Samarinda.


Modus Drop Off Sabu di Samarinda, Napi Lapas Balikpapan Jadi Tersangka 1 Kg Sabu
Personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,05 kilogram yang dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial ID (40). Pengungkapan ini bermula dari koordinasi intensif antara kepolisian dan pihak lapas terkait modus sistem jejak. Foto: Visualisasi dihasilkan oleh AI/Gemini berdasarkan laporan kasus Ditresnarkoba Polda Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram (1,05 kilogram) bruto yang dikendalikan oleh seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan berinisial ID (40).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/9/2026) siang, saat tim kepolisian menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas menggunakan modus sistem jejak (drop off) di wilayah Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kolaborasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah terbangun antara pihak kepolisian dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim serta jajaran Lapas Balikpapan.

"Melalui koordinasi dan izin akses dari pihak lapas, kami menelusuri dugaan aktivitas penggunaan ponsel di dalam sel. Bersama petugas lapas, kami berhasil mengamankan ponsel milik tersangka ID dan menemukan rekam percakapan pemufakatan jahat terkait rencana pengiriman serta pemasaran sabu di Samarinda Sebrang," beber Romylus melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Berdasarkan petunjuk rekam percakapan tersebut, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak melakukan pengembangan ke Kota Samarinda.

Selanjutnya, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari, tim penyidik bersama petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan membawa tersangka ID ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Sita Sabu 1 Kilogram

Di lokasi tersebut, tersangka ID diminta menunjukkan dan membuka bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisi satu kemasan biru padat berisi sabu seberat 1.057 gram bruto.

"Barang bukti yang kami amankan identik dengan rekam percakapan di dalam ponsel tersangka. Modus sistem jejak ini memang kerap digunakan di wilayah Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan, di mana napi di dalam lapas berperan sebagai otak pengendali peredaran," tutur Romylus.

Usai pengambilan barang bukti, tersangka ID dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk proses hukum serta melanjutkan masa pemidanaannya, sementara seluruh barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pihak lapas juga telah melakukan razia lanjutan dan mengonfirmasi tidak ada barang bukti narkotika lain di dalam sel.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :