PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

May Day, Siang Geah Suarakan Kondisi Buruh Kutim

Home Berita May Day, Siang Geah Suara ...

May Day, Siang Geah Suarakan Kondisi Buruh Kutim
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Siang Geah. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Siang Geah, melihat masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan dalam ketenagakerjaan di dalam perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

Mulai dari kasus PHK sepihak, kontrak kerja yang tidak jelas, hak-hak pekerja yang diabaikan hingga upah yang tidak sesuai diterapkan perusahaan.

“Ini banyak terjadi di perusahaan perkebunan sawit. Buruhnya masih digaji harian padahal mereka sudah bekerja bertahun-tahunan. Asal muasal masalah mulai dari kontrak kerja yang dilanggar berimbas pada upah buruh,” papar Siang Geah dalam peringatan May Day 1 Mei 2018.

Siang menjelaskan, sejumlah tuntutan rakyat dan buruh kerap disampaikan dalam May Day. Tuntutan pertama adalah penurunan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi.

Kedua, menuntut pemerintah menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Yang ketiga, biasanya terkait masuknya TKA. Sekaligus penghapusan sistem outsourcing,” paparnya.

Dalam peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia kali ini, kata Siang, seharusnya menjadi momentum bagi semua kalangan untuk melakukan introspeksi. Tepatnya, untuk memperbarui komitmen dalam menegakkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan bagi buruh.

Pemerintah Kabupaten Kutim juga dituntut agar menjadi pihak yang bisa membela kepentingan para buruh. Melalui instansinya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, diharapkan bisa menjadi ‘bapak’ bagi seluruh buruh dan mitra sejajar dengan para pengusaha. Perhatian agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun upah sektoral juga dapat diberikan sesuai aturan.

"Kami DPRD terus mendorong pemerintah untuk membayarkan hak buruh/pekerja atau pegawai tidak tetap (PTT) di instansi pemerintah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Diharapkannya pada peringatan Hari Buruh Nasional semua pekerja kembali mengintrospeksi diri, kemudian meningkatkan kinerja untuk membangun bangsa.

"Selain itu penerima upah harus bekerja secara profesional," tutup Siang. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :