EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang meluncurkan terobosan baru untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan. Pengembangan inovasi layanan E-Samsat itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada layanan ini, Polres Bontang memberdayakan Bhabinkamtibmas pada posisi terdepan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pun mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Baca juga : Viral Pipa Jargas Bocor, PT BME Sebut Kedalaman Pipa Tidak Sesuai Standar
“Dengan adanya E-Samsat, masyarakat tidak perlu ke Kantor Samsat dalam hal membayar Pajak Kendaraan bermotor. Cukup melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Kelurahan atau Desa masing-masing,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kasi Humas AKP Suyono, Senin (22/11/2021).
Dengan hadirnya layanan itu, kata dia, masyarakat cukup menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtibmas yang memasukkan Identitas kendaraan sesuai yang tertera di STNK melalui E-Samsat.
Baca juga : Tangkal Kenakalan Remaja, Wawali Najirah Buka Kegiatan GenRe 2021
Setelah itu, masyarakat tinggal membayar pajak kepada Bhabinkamtibmas sesuai nominal yang tertera di Aplikasi E-Samsat dan Bhabinkamtibmas mentransfer uang pajak tersebut ke Bank Kaltimtara di Rekening atas nama Dispenda Kaltim.
“Terakhir Bhabinkamtibmas akan mengambil Notice Pajak sebagai bukti lunas Pajak ke Kantor Samsat dan mengantar ke masyarakat pemilik kendaraan tersebut. Dan pengurusan ini setiap petugas mendapat insentif 15 ribu rupiah,” terang polisi berpangkat balok tiga itu.

