EKSPOSKALTIM.com, Bone - Seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 partai politik di tingkat wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye. Dari 16 partai politik yang terdaftar di KPU Kaltim, Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat sumbangan tertinggi sebesar Rp 1,594 miliar. Sedangkan sumbangan terendah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 25,9 juta.
Dari laporan sumbangan dana kampanye tersebut, ternyata tidak semua partai peserta pemilu mendapat sumbangan dana kampanye. Hanya tiga yang tidak menerima sumbangan apapun. Adalah Gerindra, PKPI dan Garuda. (selengkapnya lihat grafis)
Baca juga: DPRD Kaltim Kawal Tambahan Waktu Proyek MYC
“PAN paling tinggi menerima sumbangan dana kampanye, yakni sebesar Rp1,594 miliar. Dan ada juga tiga partai tidak menerima sumbangan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Kaltim, Vico Januardhy, saat ditemui di kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (3/1/2019).
Jumlah sumbangan tersebut, kata dia, bersumber dari perseorangan maupun kelompok atau perusahaan. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 29/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Seluruh partai peserta Pemilu, kata dia, telah melakukan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang ditutup pada Rabu (2/1) lalu.
“Dalam aturan tersebut khusus parpol sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sementara dari kelompok atau perusahaan Rp 25 miliar,” sebutnya.
“Semua peserta pemilu dari parpol, calon DPD RI, hingga tim capres tidak ada lagi yang menyerahkan melewati jadwal yang sudah ditentukan. Tidak hanya parpol, calon anggota DPD RI hingga timses capres-cawapres juga diatur dan sudah harus menyerahkan laporannya,” tambah Viko.
Sementara itu, untuk sumbangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpisah. Disebutkan, bahwa maksimal sumbangan DPD RI dari perorangan hanya sebesar Rp 750 juta. Sedangkan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp 1,5 miliar.
Dari 27 calon DPD RI dapil Kaltim, tercatat yang mendapat dana sumbangan terbesar yakni Mohammad Hatta Garit sebesar Rp 600 juta. Sedangkan calon DPD RI yang mendapat sumbangan terendah adalah Reimal Kaldhani dengan Rp 5,5 juta.
“Dan ada 10 calon DPD RI lainnya tidak mendapatkan bantuan dana kampanye,” terangnya.
Baca juga: Hasil Evaluasi Kemendagri, APBD Kaltim 2019 Bertambah Jadi Rp 10,769 Triliun
Sedangkan, untuk sumbangan dana kampanye tim calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) diatur maksimal Rp 2,5 miliar dari perorangan dan Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan. Untuk capres cawapres, dikatakan Vico, mereka tidak ada dana sumbangan yang diberikan.
“Khusus untuk capres-cawapres untuk keduanya tidak ada dana sumbangan yang diberikan,” ucapnya.
Sekretaris KPU Kaltim, Sarifuddin Rusli menambahkan, bahwa tidak ada peserta pemilu yang tak memberikan LPSDK. Kendai demikian, pihaknya juga memberkan waktu hingga 18 Januari 2019 bagi peserta pemilu untuk melengkapi dan atau menyerahkan berkas LPSDK.
“Yang jelas kami terima pendaftaran sampai 18 Januari,” pungkasnya. (*)
Berikut LPSDK Partai Politik berdasarkan nomor urut:
1. PKB : Rp. 25.950.000
2. Gerindra : Rp -
3. PDIP : Rp. 1.274.828.698
4. Golkar : Rp. 51.000.000
5. Nasdem : Rp. 630.578.701
6. Garuda : Rp -
7. Berkarya : Rp. 542.936.750
8. PKS : Rp. 200.038.294
9. Perindo : Rp. 396.714.718
10. PPP : Rp. 176. 605.000
11. PSI : Rp. 34.270.000
12. PAN : Rp. 1.594.557.223
13. Hanura : Rp. 358.918.000
14. Demokrat : Rp. 1.001.681.762
15. PBB : Rp. 91.291.000
16. PKPI : Rp -
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

