EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan batas dana kampanye kepada setiap pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim 2018. Batas maksimum diputuskan sebesar Rp 93,5 miliar.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kaltim, Vico Januardhy mengatakan, keempat paslon yang berlaga dikontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023 tidak melebihi batas dana kampanye Pilgub Kaltim tersebut.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Dimana dana sumbangan perorangan atau badan usaha/swasta akan ditetapkan setelah penetapan paslon.
Baca: Bahagiakan Anak Yatim, PKPU HI Kaltim Ajak Jadi Pahlawan Sejati
"Setiap Paslon batas dana pilgub Kaltim hanya Rp 93.541.917.200. Ini adalah batas dana kampanye yang boleh dikeluarkan paslon. Namun jika paslon tidak sampai dengan segitu dana kampayenya, paslon 1,2,3 dan 4 boleh menerima sumbangan dana kampaye," kata Vico, saat melakukan pres rilis di KPU Kaltim, Senin (28/5).
Vico menjelaskan, batasan dana sumbangan parpol maupun badan usaha dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sementara untuk perseorangan Rp 75 juta. Semua penyumbang, lanjutnya, wajib mencantumkan identitas diri. Seperti nama, alamat dan foto copy KTP yang bersangkutan.
“Tidak boleh atas nama hamba Allah. Harus ada identitasnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya dana sumbangan yang tidak memiliki identitas yang lengkap, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
“Namun jika calon gubernur menerima sumbangan tanpa indentitas dan tidak mengembalikan ke kas negara, maka akan ada saksi," ujarnya.
Dalam aturan tersebut juga, kata dia, diatur larangan menerima sumbangan dana kampanye. Yaitu, dari warga negara asing, BUMD, BUMN dan tanpa identitas.
Sementara terkait laporan dana kampanye tiap paslon yang sudah dilaporkan, ia menerangkan bahwa KPU Kaltim telah menerima laporan dana kampanye awal pada 14 Februari 2018. Dimana, Paslon nomor 1 Andi Sofyan Hasdam - Rizal Effendi sebesar Rp 50 juta. Paslon 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, paslon nomor 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi Rp 50 juta dan terakhir paslon nomor 4 Rusmadi-Syafarudin Rp604 juta.
“Ini adalah laporan dana kampanye ke empat paslon. Laporan dana awal kampanye adalah jumlah saldo awal yang dimasukkan kedalam rekening,” ujar Vico.
Berita terkait: KPU Bontang Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilgub Kaltim 2018
Selanjutnya, paslon melaporkan dana kampanye tahap kedua pada tanggal 20-21 April 2018. Dari laporan tersebut, diketahui untuk paslon nomor 1 telah melaporkan sebanyak Rp 1,187.000.000. Paslon nomor 2 Rp 4.750.000.000. Paslon nomor 3, Rp 3.700.000.000 dan paslon nomor 4 Rp 3,525.000.000.
“Paslon yang sudah menerima dana kampanye awal dan kedua, pada tanggal 24 Juni 2018 harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Ini adalah tahapan wajib bagi setiap paslon,” kata Vico.
Ia menegaskan, jika paslon tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka paslon tersebut dapat diikenakan saksi berat.
"Sampai pada pengguguran paslon," tukasnya. (*)
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO: Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim
ekspos tv

