PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kembali Sandang Status Tersangka, Begini Harapan Novanto di Hari Ulang Tahunnya

Home Berita Kembali Sandang Status Te ...

Kembali Sandang Status Tersangka, Begini Harapan Novanto di Hari Ulang Tahunnya
Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam acara peresmian gedung baru di Kantor DPP Golkar. (Dok.Kompas)

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Dua hari lalu Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepat pada hari ini, Minggu (12/11/2017), orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut berulang tahun yang ke-62.

Pada hari ulang tahun dengan statusnya sebagai tersangka ini, Novanto meminta didoakan agar tetap sehat dan bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Dia hadir untuk meresmikan gedung baru kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Doain semoga diberi kesehatan dan umur panjang, dan semua persoalan bisa terselesaikan. Entar aja, ya," kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Berita terkait: KPK Yakin Tidak Ada Celah Bagi Setnov

Saat ditanya apakah akan menghadiri pemeriksaan KPK sebagai tersangka, ia enggan menjawab dan berlalu memasuki kantor DPP Golkar.

"Nanti setelah topping off (penutupan atap bangunan) kita lihat, ya," kata Novanto lagi.

KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Baca juga: Ketua DPP Demokrat Sebut AHY Bisa Naikkan Elektabilitas Jokowi

"Setelah penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup serta melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR," kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, serta ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :