Memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian ternyata belum cukup untuk menembus pasar perkebunan sawit skala besar. Menanggapi keluhan produsen pupuk organik asal Balikpapan, GAPKI Kaltim menyebut korporasi membutuhkan bukti efektivitas lapangan, jaminan pasokan, hingga harga yang kompetitif sebelum memutuskan menggunakan suatu produk.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Timur merespons keluhan produsen pupuk organik lokal yang mengaku kesulitan menembus pasar korporasi perkebunan di tanah sendiri.
GAPKI menegaskan bahwa tidak ada aturan tunggal atau kebijakan seragam yang mengikat seluruh perusahaan perkebunan dalam menentukan mekanisme pengadaan pupuk.
Ketua GAPKI Kaltim, Rachmat Perdana Angga, menjelaskan bahwa dari total 271 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kaltim berdasarkan data Dinas Perkebunan, hanya 81 perusahaan atau sekitar 30 persen yang saat ini tergabung sebagai anggota GAPKI.
Oleh karena itu, praktik pengadaan sangat beragam sesuai kebijakan internal masing-masing perseroan.
"Tidak seluruh perusahaan menerapkan sistem pengadaan terpusat (centralized procurement) melalui kantor pusat. Sebagian perusahaan memberikan kewenangan tertentu kepada unit operasional di daerah," ujar Angga dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Izin Kementan Hanya Syarat Dasar
Menanggapi keluhan CV Gema Tani Etam asal Balikpapan yang memproduksi pupuk "Semok", yang mengaku kesulitan masuk pasar meski mengantongi izin Kementerian Pertanian (Kementan), GAPKI menekankan bahwa legalitas izin edar baru sebatas persyaratan administratif dasar.
Angga membeberkan dalam dunia perkebunan skala industri, korporasi membutuhkan keyakinan agronomis yang terukur sebelum menyerap sebuah produk pupuk dalam jumlah puluhan hingga ratusan ton.
"Aspek legalitas seperti izin edar Kementan memang penting, namun bukan satu-satunya pertimbangan. Perusahaan umumnya akan melihat apakah suatu produk telah memiliki rekam jejak yang baik melalui uji demplot (uji coba lapangan) pada jenis tanaman yang sama," paparnya.
Melalui uji demplot tersebut, tim agronomi perusahaan baru bisa mengukur secara objektif kesesuaian kandungan hara, efikasi terhadap pertumbuhan dan produktivitas tanaman, konsistensi mutu, hingga efisiensi biaya pemupukan.
Selain masalah uji efikasi, kemampuan produsen dalam menjamin kontinuitas pasokan jumlah besar secara berkelanjutan serta harga yang kompetitif di tengah ketatnya persaingan dengan produsen nasional maupun impor juga menjadi indikator penentu.
Buka Peluang Business Matching
Meski mensyaratkan standar teknis yang ketat, GAPKI Kaltim menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan rantai pasok lokal (local sourcing) yang sejalan dengan prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Environmental, Social, and Governance (ESG).
Angga menyebut beberapa manajemen kebun atau tim agronomi perusahaan anggota GAPKI pada dasarnya memiliki ruang fleksibilitas untuk menguji coba (trial) produk baru yang dinilai berpotensi memberi manfaat.
Pihaknya pun menyambut baik jika ada inisiatif untuk menjembatani produsen pupuk organik lokal dengan manajemen korporasi. "GAPKI pada dasarnya mendukung berbagai upaya yang dapat meningkatkan komunikasi dan kolaborasi, termasuk melalui forum diskusi, business matching, maupun kegiatan uji coba lapangan (demplot) apabila terdapat inisiatif dari para pihak yang berkepentingan," tegas Angga.
Ia menyarankan para produsen pupuk lokal untuk lebih aktif mengambil bagian dalam forum seminar, pameran, maupun temu bisnis industri perkebunan sawit guna memaparkan data teknis ilmiah dan membuka peluang kerja sama langsung dengan tim pengadaan perkebunan.
"Pada prinsipnya penggunaan produk lokal yang memenuhi persyaratan teknis, legalitas, kualitas, dan kontinuitas pasokan sangat sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi daerah. Namun, keputusan penggunaan produk tetap harus memberikan manfaat optimal bagi keberlanjutan usaha perkebunan," pungkasnya.
Produsen Pupuk Lokal Kesulitan Tembus Korporasi
Sebelumnya, produsen pupuk organik asal Balikpapan mengeluhkan sulitnya menembus pasar korporasi perkebunan besar di daerah sendiri, meski telah hampir dua dekade beroperasi dan mengantongi izin resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kondisi memprihatinkan tersebut diungkapkan oleh pendiri CV Gema Tani Etam, S Wahyudi. Pria yang memproduksi pupuk organik merek "Semok" ini menilai ada indikasi keengganan dari perusahaan-perusahaan perkebunan skala besar untuk menyerap produk asli daerah.
"Luasan perkebunan sawit di Kaltim itu mencapai 1,6 juta hektare, sangat disayangkan tidak menyerap pupuk organik produksi asli daerah. Padahal izin edar Kementan sudah kami kantongi dan lolos seluruh uji mutu," ujar Wahyudi saat ditemui di Balikpapan, Selasa (21/7/2026).
Terganjal Tembok 'Kebijakan Pusat'
Wahyudi membeberkan selama 17 tahun mengoperasikan usahanya, berbagai upaya penawaran kerja sama telah dilayangkan ke manajemen perusahaan perkebunan di Kaltim. Namun, respons yang diterima selalu berujung pada penolakan dengan alasan yang seragam.
"Kami sudah 17 tahun berproduksi, tapi tidak pernah dilirik atau diberi peluang oleh korporasi. Acapkali mereka berdalih bahwa semua kebijakan pengadaan dan pasokan pupuk merupakan keputusan kantor pusat di Jakarta," ungkapnya kecewa.



