EKSPOSKALTIM, Jakarta - Setya Novanto (Setnov) resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperkarakan Setnov dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan e-KTP. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"SN (Setnov) selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Penetapan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP, adalah kali kedua yang dialami Setnov dalam tahun ini. Sebelumnya, Ketua DPR RI itu juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Setnov diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun, dari nilai proyek e-KTP dengan jumlah Rp 5,9 triliun.
Namun, kala itu Setnov berhasil lolos dari jeratan hukum. Sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9), dengan hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, penetapan tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK, tidak sah.
Kali ini, apa yang membuat KPK yakin Setnov tak akan lolos dari jerat hukum?
Dilansir Liputan6.com, KPK mengaku punya amunisi. Strategi baru pun dilakukan, dengan cara mengulang proses penyelidikan terhadap Setnov.
"Ada bukti-bukti baru yang juga kita dapatkan, sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
KPK meyakini, kali ini tidak akan ada celah bagi Setnov. Lembaga antirasuah itu juga telah mempelajari putusan praperadilan Hakim Cepi yang memenangkan kubu politisi Golkar tersebut.
Penyidik KPK, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut dari unsur anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta.
"Nanti kami sampaikan lebih lanjut update-nya secara lebih rinci. Saat ini kami masih membutuhkan beberapa kegiatan dalam proses penyidikan, sehingga kita belum bisa bicara hal-hal yang sifatnya teknis," kata Febri.
PERTARUHAN KPK
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, ditetapkannya kembali Setnov sebagai tersangka adalah langkah tepat, sekaligus pertaruhan bagi KPK.
Menurut dia, KPK harus bergerak cepat. "Seharusnya begitu ditetapkan (tersangka) langsung dilakukan upaya paksa penahanan, agar tidak ada manuver-manuver lain lagi," ucap Fickar kepada Liputan6.com.
Dia menambahkan, penetapan Setnov sebagai tersangka adalah konsekuensi dari dugaan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan secara berjamaah.
"Dakwaan korupsinya penyertaan sehingga logika hukumnya setiap nama yang disebut sebagai penyerta akan menjadi tersangka, hanya berbeda peran saja," ujar Fickar.
Dia menambahkan, untuk memanggil paksa Setnov, bahkan menahannya, itu bisa langsung dilakukan KPK tanpa harus meminta izin atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Fickar menilai, dalih kuasa hukum Novanto yang berpegangan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), untuk mangkir dari panggilan kedua KPK, sangat keliru.
"Karena untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, terorisme tidak membutuhkan izin Presiden. Dasarnya UU MD3," kata dia.
"Ini kan perkara korupsi biasa yang penyelidikannya sudah sejak tahun 2012, hanya saja status pelaku dan besarnya kerugian negaranya sangat besar, yakni Rp 2,5 triliun, yang jika dibagikan kepada 1.000 orang, masing-masing orang akan mendapatkan Rp 2,5 miliar," ucap Fickar.
KPK juga tak boleh mengulang kesalahan yang membuatnya kalah di praperadilan.
"Soal praperadilan, itu hak hukum yang tidak bisa dihalangi, karena itu KPK harus gerak cepat begitu akan praperadilan, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan perkara masuk ke pengadilan, maka praperadilan gugur dengan sendirinya," tutur Fickar.
Belum ada komentar Setnov soal penetapannya kembali jadi tersangka. Sebelum status barunya itu diumumkan, ia hadir dalam acara peringatan hari jadi ke-60 Kosgoro 1957 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah itu, ia bergegas kembali ke rumahnya. Kondisi Setnov diketahui lewat keterangan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mengunjunginya di rumah. "Sehat seperti biasa," kata dia.
Sebelumnya, Setya Novanto dilarikan ke RS Premier Jatinegara bertepatan dengan jadwalnya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus e-KTP.
Perlawanan pria 61 tahun itu diwakili para pengacaranya. Pada Jumat malam, tim pengacaranya melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi menunjukkan laporan bernomor LP/1192/XI/2017/. "Di sini yang kami laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata dia.
VIDEO: Pesta Adat Pelas Tanah 2 dan Pesona Kutai Timur 2017 Eps.1
ekspos tv

