EKSPOSKALTIM, Bontang - Seorang pemuda berinisial JN (22) warga Dusun Selo Semelang, RT 7 Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di jalan Imam Bonjol, Bontang Utara, Senin (8/8) kemarin, sekira pukul 02.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, kejadian bermula saat unit opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan patroli hunting untuk menyelidiki kasus curanmor yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaannya, setiap kendaraan yang mencurigakan akan di berhentikan dan diperiksa. Baik terhadap pengemudi, penumpang, maupun kelengkapan kendaraan seperti surat kendaraan ataupun barang bawaan.
“Saat unit buser melaksanakan patroli, mereka melihat ada sepeda motor merk Yamaha Mio yang dikendarai 3 orang pemuda tanpa menggunakan lampu penerangan, tanpa menggunakan plat nomor kendaraan, dan 2 orang penumpang tidak menggunakan helm,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Bontang, Selasa (9/8) siang tadi.
Melihat hal tersebut, personil patroli ini pun langsung menghentikan kendaraan yang dimaksud. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung memeriksa surat kendaraan, SIM, serta identitas pribadi mereka. Tak pelak, kendaraan serta badan ketiga pemuda tersebut pun digeledah.
Alhasil, salah satu penumpang kendaraan berinisial JN (22) kedapatan petugas membawa senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang.
“Polisi menaruh curiga saat mereka mengendarai motor tanpa menghidupkan lampu dan berboncengan tiga. Saat diberhentikan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati senjata tajam yang diselipkan dipinggang JN, masih dengan sarung badiknya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut ke 3 pemuda ini diamankan ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sekedar diketahui, sesuai Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Oleh sebab itu, jika tidak untuk keperluan pekerjaan, lebih baik tidak membawa senjata tajam ketika bepergian. Adapun alasan-alasan untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagai alasan pembenar apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam.

