RSUD AWS Samarinda telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kewenangan klinis dokter MF selama enam bulan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Sanksi penghentian sementara kewenangan klinis selama enam bulan terhadap dokter MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda tak serta-merta menjadi bukti adanya kelalaian dalam tindakan medis terhadap Ediyanto Wong.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Ishak, menegaskan sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan etik, sedangkan penilaian atas dugaan kelalaian medis masih menunggu pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan RDP di DPRD Provinsi Kaltim baru-baru ini Rabu (14/10), Ishak menyebut penyelesaian melalui mediasi masih diupayakan, sementara persoalan yang menyangkut tindakan medis harus dinilai melalui mekanisme yang berwenang.
“Sanksi yang diberikan itu bukan sanksi karena kasus medis, bukan pelayanannya, karena kalau itu ada MDP nanti yang menentukan,” kata Andi.
Keputusan RSUD AWS menjatuhkan sanksi kepada dokter MF didasarkan pada persoalan etik yang dinilai belum dijalankan secara penuh.
Menurut informasi yang diterimanya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah informasi mengenai kondisi pasien setelah operasi yang disebut tidak disampaikan secara utuh kepada keluarga.
“Yang diberikan ini adalah etik. Jadi, sanksi etika administrasi di situ,” ujarnya.
Pihak rumah sakit sebelumnya menjelaskan adanya informasi terkait kondisi pasien pascaoperasi yang tidak diterima secara utuh oleh keluarga.
Namun, ia menegaskan persoalan tersebut berbeda dengan penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian dalam tindakan medis.
“Pasien tidak menerima informasi terkait dengan kondisi keluarga pasien tidak menerima informasi dan kondisi pasien pascaoperasi itu. Itu yang dilihat bahwa itulah etika yang tidak dipenuhi oleh dokter MF,” katanya.
Adapun penghentian sementara kewenangan klinis dokter MF selama enam bulan tertuang dalam surat Plt Direktur RSUD AWS Nomor 400.7.1.2/6580/Um-HukMas/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Keputusan itu disebut merujuk pada hasil audit Komite Medik Nomor 400.7.1.1/5836/KM/2026 tertanggal 28 April 2026.
Dalam berita acara pertemuan antara pihak rumah sakit dan keluarga pada 29 Mei 2026, keputusan tersebut dijelaskan sebagai penghentian sementara kewenangan klinis untuk melakukan tindakan intervensi jantung dan pembuluh darah, terhitung sejak 12 Mei 2026.
Keputusan itu juga disampaikan kepada Dewan Pengawas RSUD AWS.
Meski demikian, Ishak menegaskan penilaian atas dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis belum diputuskan. Ia menyebut MDP yang akan menilai apakah peristiwa tersebut masuk kategori kelalaian tindakan medis atau risiko medis.
“Kalau pelayanan itu kita sekarang masih dalam semua menyatakan belum bisa memutuskan ini memang ada pelanggaran kelalaian atau risiko medis,” ujarnya.
Di luar proses penilaian etik dan disiplin profesi, upaya penyelesaian antara keluarga dan dokter MF masih diupayakan melalui mediasi. Ishak mengatakan pendekatan mediasi memang dianjurkan dalam penanganan pengaduan terkait persoalan medis.
“Pendekatan pertama memang untuk penyelesaian masalah medis ini ya kita mengharapkan ada kegiatan mediasi. Nah itu dianjurkan,” katanya.
Ia menyebut MDP juga mengedepankan mediasi dalam proses penyelesaian. Namun, Ishak tidak mengetahui secara terperinci bagaimana proses mediasi sebelumnya berlangsung karena baru mengikuti perkembangan perkara tersebut pada tahap belakangan.
Terkait kompensasi yang diminta keluarga, Ishak mengatakan dokter MF disebut memiliki niat untuk membayar, tetapi belum sanggup memenuhi permintaan secara sekaligus. Perbedaan mengenai mekanisme pembayaran itulah yang hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.
“Dokter MF pun juga belum bisa memenuhi sebagaimana mekanisme pembayarannya. Tapi niatnya untuk bayar itu ada, disampaikan oleh beliau, hanya memang tidak bisa sekaligus,” ujar Andi.
Dalam RDP tersebut pun, pihak keluarga disebut masih diminta memberikan kesempatan kepada dokter MF untuk memenuhi kesepakatan dalam waktu tiga hari kerja.
Ishak mengatakan Dinas Kesehatan Kaltim akan membantu melanjutkan komunikasi melalui Direktur RSUD AWS. “Kami juga masih mengupayakan mengkomunikasikan melalui direktur AWS untuk berkomunikasi kembali dengan dokter MF sebagaimana keputusan yang sudah dibuat oleh pihak keluarga pasien,” katanya.
Ishak berharap penyelesaian tersebut dapat dipenuhi sesuai pembicaraan kedua pihak. Jika kesepakatan terlaksana, keluarga diharapkan dapat menyelesaikan pengaduan yang telah ditempuh.
“Kalau ini terpenuhi, insyaallah ya artinya kasus selesai, terpenuhinya seperti apa nanti tergantung lagi ke pembicaraan dua pihak tadi,” pungkasnya.




