Polisi menyatakan ketiganya terlibat perkelahian dengan korban, yang berdasarkan kronologi awal mengalami benturan, pukulan, dan injakan di kepala.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya napi di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Muhammad Husin (40), pada 30 September 2026. Ketiganya sesama napi yang terlibat perkelahian dengan korban.
Penetapan ini sekaligus menepis dugaan keterlibatan oknum petugas lapas. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," katanya, Sabtu (24/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, menambahkan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I, R, dan D.
"Mereka semua adalah sesama napi yang terlibat perkelahian dengan korban Muhammad Husin," kata Iskandar, Sabtu.
Menurut Iskandar, penetapan tiga tersangka itu juga sekaligus menepis dugaan adanya keterlibatan oknum petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Ia menerangkan, ketiga tersangka memang pernah terlibat cekcok antarsesama napi di dalam lapas.
"Korban ini merupakan napi pindahan, mungkin ada kesalahpahaman dan sehingga ada cekcok berujung penganiayaan," kata dia.
Tiga tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka I dijerat Pasal 466 ayat 1, sedangkan R dan D dikenakan Pasal 262 ayat 4.
Kronologi Versi Polisi
Berdasarkan kronologi awal, korban diduga mengalami perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di dalam Sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan. Perkelahian dilaporkan terjadi dua kali dalam rentang waktu 29 hingga 30 September 2026.
"Saksi menyatakan korban sempat mendapat benturan, pukulan, serta injakan di bagian kepala. Kondisi korban terus melemah di tempat tidur sebelum akhirnya dievakuasi petugas medis lapas ke RSKD Balikpapan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026 dini hari," ungkap Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto, Rabu (7/10).
Korban Alami Lebih dari Tujuh Luka
Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, membeberkan hasil pemeriksaan medis dan otopsi jasad korban. Pada tubuh korban ditemukan lebih dari tujuh luka yang didominasi kekerasan benda tumpul.
"Ditemukan luka memar di kelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri. Ada pula luka robek di pelipis kanan serta beberapa luka lecet di wajah," terang dr. Heryadi.
Dari hasil pembelahan otopsi, ditemukan resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri yang mengindikasikan kekerasan terjadi saat korban masih hidup. Pola luka membuktikan benda tumpul aktif menghantam area kepala korban.
"Terjadi pendarahan pada selaput lunak dan keras otak yang totalnya mencapai 110 cc. Secara teori medis, pendarahan di kepala melebihi 100 cc bersifat sangat fatal," jelasnya.
dr. Heryadi menyimpulkan sebab utama kematian korban adalah trauma kekerasan tumpul di kepala yang memicu pecahnya pembuluh darah, hingga mengakibatkan gangguan pasokan oksigen atau kondisi mati lemas.


