PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kak Seto Anggap Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas adalah Korban Lingkungan Tak Kondusif

Home Berita Kak Seto Anggap Siswa Yan ...

Kak Seto Anggap Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas adalah Korban Lingkungan Tak Kondusif
Seto Mulyadi (Kapanlagi.com)

EKSPOSTIMUR.com, Bone Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Setyo Mulyadi angkat bicara mengenai peristiwa penganiayaan guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya, HI (17). Dalam peristiwa itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Kak Seto mengatakan, ia memahami perasaan publik yang kesal dan emosi dengan perilaku HI. Meski demikian, ia berharap penegakan hukum yang dilakukan tetap mengacu pada undang-undang.

"Ada undang-undang peraturan pidana pada anak sehingga mereka bagaimanapun juga, selain sebagai pelaku keji, kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban dari lingkungan yang tak kondusif yang kemudian menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu," kata Kak Seto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca: Menakar Kualitas SDM Kutai Kartanegara Melalui Pendidikan

Kak Seto sepakat HI harus dihukum atas perbuatannya. Namun, mengingat HI yang belum cukup umur, maka hukuman yang tepat dikenakan kepadanya adalah rehabilitatif.

"Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak yang akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," kata Kak Seto.

Apalagi, lanjut Kak Seto, penjara anak juga saat ini sudah diganti dengan Lembaga Pendidikan KHusus (LPK). Dengan dibina di lembaga tersebut, Kak Seto berharap HI bisa sadar dan tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," kata dia.

Baca: Bersama Istri, Bupati Kutim Launching Operasi Sesar Perdana di RSUD Pratama Sangkulirang

Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.

Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi

ekspos tv

VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :