Tongkang bermuatan ratusan ton batu bara kembali menghantam Jembatan Mahakam Ulu. Dinilai bukan sekadar masalah teknis.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Tongkang batubara kembali menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda. Di balik insiden yang kian berulang ini, DPRD Kalimantan Timur menilai masalahnya bukan semata teknis, melainkan pelanggaran jam pengolongan dan lemahnya penegakan sanksi terhadap operator kapal.
Benturan terbaru terjadi pada Minggu (25/1) subuh tepatnya pada pilar 8 dan 9, dan turut mengenai fender pelindung jembatan. Akibatnya, posisi tongkang sempat melintang dan sandar di area pilar sebelum dievakuasi menggunakan dua hingga tiga kapal tugboat tambahan. Sekadar tahu, ini bukan tabrakan pertama dalam kurun waktu dua bulan belakangan.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Sabaruddin Panrecalle kembali geram melihat berulangnya peristiwa ini. Apalagi ia melihat hampir seluruh kasus terjadi di luar jam pengolongan. Sabaruddin pun mendesak penegakan sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Ia menegaskan sejatinya Komisi II DPRD Kaltim telah menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran melalui rapat dengar pendapat (RDP), inspeksi lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dari sisi tanggung jawab, DPRD juga telah meminta pihak pelaku penabrakan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan. Proses perbaikan fender pengaman jembatan saat ini disebut sudah berjalan.
Namun, ia mempertanyakan mengapa insiden serupa terus terulang meski evaluasi dan perbaikan telah dilakukan. “Kenapa selalu terulang dan terulang lagi? Hampir semua penabrakan terjadi di luar jam pengolongan,” tegas Sabaruddin dikontak Ekspos Kaltim, Senin (26/1).
Menurutnya, selama pelanggaran hanya berujung pada penghentian sementara atau perbaikan fisik, tanpa sanksi yang menimbulkan efek jera, risiko kecelakaan akan tetap tinggi. Karena itu, DPRD mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis menindak tegas setiap bentuk kelalaian.
“Sanksi harus ditegakkan melalui APH dan instansi terkait jika ada kelalaian dalam insiden ini,” ujarnya.
Bukan Insiden Pertama
Tabrakan tongkang batubara terhadap Jembatan Mahakam Ulu terjadi sekitar pukul 06.00 Wita, Minggu (25/1). Kapal Lambung Tugboat (TB) Marina 1631 yang menggandeng tongkang BG Marine Power 3306 bermuatan penuh ratusan ton batubara menghantam pilar jembatan dari arah hulu Sungai Mahakam.
Benturan terjadi di sisi Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya pada pilar 8 dan 9, serta mengenai fender pelindung jembatan. Posisi tongkang sempat melintang dan sandar di area pilar sebelum dievakuasi menggunakan dua hingga tiga kapal tugboat tambahan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.45 Wita menunjukkan tongkang telah ditambatkan cukup jauh dari jembatan. Lalu lintas di atas maupun bawah jembatan tampak lengang, dengan kendaraan melintas perlahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Yusliando membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk menghentikan sementara aktivitas pelayaran di bawah jembatan.
“Kita sudah koordinasi dengan KSOP, pengolongan dihentikan dulu,” tegasnya.
Penyelidikan terhadap kapal dan tongkang yang terlibat diserahkan kepada KSOP dan Satpolairud Polresta Samarinda.
Yang pasti, insiden Minggu pagi itu menambah daftar panjang tabrakan tongkang di Jembatan Mahulu. Sebelumnya, pada Minggu subuh (4/1/2026), tongkang batubara juga menabrak jembatan setelah tali towing diduga lepas. Dalam kejadian itu, dapur rumah warga di bantaran Sungai Mahakam ambruk dan hanyut bersama perabotan.
Pasca-serangkaian kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan. Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar menyebut satu unit fender pengaman jembatan hilang dan satu lainnya rebah akibat benturan sebelumnya.
“Keselamatan publik adalah prioritas. Jembatan belum bisa dinyatakan aman sampai ada hasil audit teknis dari Dinas PUPR,” ujarnya.
KSOP Samarinda telah mengeluarkan Notice to Mariners (NtM) yang melarang kapal berukuran besar melintas di bawah bentang jembatan selama masa pemeriksaan. Mobilitas kendaraan di atas jembatan juga dibatasi sementara.




