Lelang dua proyek hunian ASN IKN senilai Rp5,5 triliun resmi dibuka Otorita IKN lewat skema KPBU, menandai dorongan baru mempercepat pembangunan kawasan inti Sepaku.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Otorita Ibu Kota Nusantara membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk dua proyek hunian aparatur sipil negara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Mekanismenya memakai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
"Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home)," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso di Sepaku, Rabu (19/11), dikutip dari ANTARA.
Lelang KPBU berlangsung 13 November 2025 sampai 8 Januari 2026. Kedua proyek dirancang ramah lingkungan dengan efisiensi tinggi.
Skema KPBU umumnya memperluas pola pembiayaan pembangunan IKN dengan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, ditopang fasilitas penjaminan pemerintah.
"Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," tambahnya.
Otorita IKN menargetkan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Lelang dua proyek ini disebutnya sebagai langkah penting menuju kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing.
Ia menambahkan percepatan pembangunan fisik dibarengi penguatan kepercayaan investor terhadap visi IKN sebagai kota hijau dan cerdas.
Proyek pertama adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun. Tipologinya 390 meter persegi lengkap dengan fasilitas pendukung.
Proyek kedua adalah pembangunan delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun dengan unit bertipologi 190 meter persegi.
Keduanya memakai model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, transfer. Pola ini menekankan sinergi pemerintah dan swasta untuk mempercepat penyediaan hunian berkualitas.
Pembangunan rumah tapak di KIPP 1B memiliki masa konstruksi dua tahun dan masa pengoperasian delapan tahun. PT Intiland Development Tbk ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 bertanggal 3 November 2025.
"Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen," ungkapnya.
Proyek delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A memiliki masa konstruksi satu tahun tiga bulan dan masa pengoperasian serta pemeliharaan 10 tahun.
PT Nindya Karya (Persero) ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025 dengan kompensasi penambahan nilai 10 persen.


