Inspektorat Kutai Kartanegara mulai mendalami temuan BPK terkait pembayaran honor yang diduga tidak wajar. Di tengah proses pemeriksaan, pengembalian dana telah dilakukan, namun nilainya baru berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta.
EKSPOSKALTIM, Tenggarong - Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor yang diduga tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses pengembalian dana sudah mulai berjalan, namun nilainya baru berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta dari total temuan yang jauh lebih besar.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK dan saat ini sedang berkoordinasi dengan auditor negara untuk memperoleh gambaran utuh substansi persoalan yang ditemukan.
"Saya secara pasti belum tahu yang dimaksud itu. Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut," ujar Sunggono.
Ia memastikan tim Inspektorat masih bekerja mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan sebelum mengambil kesimpulan. "Saat ini prosesnya sedang berjalan. Inspektorat berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu lebih dalam substansi dari temuan yang dimaksud. Jadi sekarang tim sedang bekerja," katanya.
Sunggono membenarkan bahwa temuan tersebut berasal dari salah satu perangkat daerah yang menangani urusan kependidikan, yakni Dinas PK.
Pengembalian Dana Masih Bertahap
Di tengah proses pendalaman, sejumlah pihak yang terkait temuan disebut sudah mulai melakukan pengembalian dana secara bertahap.
"Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi saya belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti STS (surat tanda setoran) dari bank juga belum kami hitung secara keseluruhan," jelas Sunggono.
Proses rekapitulasi belum rampung karena bukti setoran tidak seluruhnya disampaikan melalui satu pintu, yakni sebagian diserahkan ke Inspektorat, sebagian lainnya langsung ke perangkat daerah terkait.
"Karena mereka ketika menyetor ada yang menyerahkan ke Inspektorat, ada juga yang ke Dinas PK. Mereka melakukan pengembalian secara bertahap. Jadi sampai saat ini masih terus berproses," ungkapnya.
Manipulasi Data Terbukti, Sanksi Menanti
Terkait dugaan manipulasi data yang sempat mencuat dalam temuan BPK, Sunggono menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika unsur pelanggaran terbukti. "Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi," tegasnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menentukan apakah persoalan ini murni kesalahan administrasi, kelemahan sistem pengawasan, atau mengarah pada pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, BPK menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan Pemkab Kutai Kartanegara. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkapkan seorang ASN tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Menurut Aulia, kejanggalan diduga terjadi karena perubahan lampiran daftar penerima pembayaran saat dokumen pencairan yang telah diverifikasi pemerintah daerah masuk ke proses perbankan. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penerapan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online untuk menutup celah manipulasi data dalam proses pencairan anggaran.



